Kuasa norma korban pelecehan seksual 16 mahasiswa Fakultas Hukum UI, Timotius Rajagukguk, mengungkapkan jumlah korban kasus ini mencapai sedikitnya 27 orang, terdiri dari mahasiswi dan pengajar perempuan.
“Kalau nan saya dampingi ada 20 mahasiswi. Untuk dosen, jumlahnya sekitar 7 orang,” kata Timotius kepada wartawan di Selasar Pusgiwa, Kampus UI, Depok, Jawa Barat, Selasa (14/4).
Ia menegaskan jumlah tersebut tetap bisa bertambah, mengingat percakapan dalam grup nan dibuat sejak 2024 itu sangat banyak dan belum sepenuhnya ditelusuri secara menyeluruh.
“Kalau kelak diperiksa satu per satu dengan teliti, berapa banyak korban nan bakal ditemukan, itu tetap bisa bertambah,” ujarnya.
Timotius menjelaskan, para korban sebenarnya telah mengetahui adanya pelecehan sejak 2025. Namun, mereka memilih tak bersuara lantaran cemas respons publik dan kampus tidak berpihak, serta takut kudu tetap berinteraksi dengan pelaku di lingkungan akademik.
“Mereka takut jika dilaporkan hanya dianggap biasa saja, lampau tetap kudu kuliah bareng dengan pelaku. Itu sangat menakutkan,” katanya.
Lebih lanjut, dia mengungkapkan bahwa para korban dan pelaku saling mengenal, apalagi berada dalam satu kelas dan satu lingkungan pergaulan di kampus.
“Pelaku dan korban itu satu kelas, saling kenal,” ucapnya.
Tak hanya itu, dugaan pelecehan juga disebut terjadi saat aktivitas perkuliahan berlangsung, tak hanya di grup chat privat.
“Dalam beberapa konteks, mereka melakukan pelecehan itu di dalam kelas, saat pembelajaran berlangsung,” katanya.
Ia juga membenarkan bahwa sejumlah pengajar nan menjadi korban merupakan pengajar para pelaku sendiri.
“Dosen-dosen nan menjadi korban itu adalah nan mengajar mereka di kelas,” ujarnya.
Menurut Timotius, isi percakapan dalam grup tersebut tidak hanya berupa penghinaan, tetapi juga pelecehan seksual nonfisik nan merendahkan korban serta bukan “obrolan biasa”.
“Ini sudah bukan boys talk biasa. Ada pelecehan, ada penghinaan, lengkap,” tegasnya.
Terkait pembuktian, dia menyebut bukti utama berasal dari percakapan grup, tangkapan layar, serta info nan diperoleh dari lebih dari satu sumber.
“Buktinya dari chat dan screenshot, serta dari beberapa pihak juga,” katanya.
Latar Belakang
Sebelumnya, viral di X akun @sampahfhui nan menyertakan bukti tangkapan layar terduga 16 pelaku nan merupakan mahasiswa Fakultas Hukum UI melakukan pelecehan terhadap sejumlah korban di dalam grup privat.
Dalam tangkapan layar tersebut, terdapat beberapa kalimat percakapan nan menggambarkan objektifikasi korban, nan didominasi perempuan.
Menanggapi perihal tersebut, Direktur Humas, Media, Pemerintah, dan Internasional, Erwin Agustian Panigoro, menjelaskan saat ini proses tengah berjalan di Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI.
“Saat ini, proses penanganan tengah berjalan melalui Satgas PPKS UI dengan pendekatan nan berperspektif korban (victim-centered), menjunjung tinggi asas keadilan, kerahasiaan, serta prinsip kehati-hatian,” jelas Erwin dalam keterangan nan diterima kumparan, Selasa (14/4).
Erwin menegaskan proses bakal dilakukan secara setara dan transparan.
“Kami memastikan bahwa seluruh proses bakal melangkah secara transparan, adil, dan berpihak absolut kepada korban,” kata Erwin.
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·