Liputan6.com, Jakarta - Polisi menangkap Tatang Sutardin (TS) namalain Ki Bedil mengenai penjualan senjata api ilegal. Dia telah menjalankan upaya tersebut selama 20 tahun di wilayah Jawa Barat.
“20 tahun beroperasi, baru sekarang ditangkap,” tutur Kepala Satresmob Bareskrim Polri Kombes Polisi Arsya Khadafi dalam keterangan nan dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (12/4/2026), seperti dilansir dari Antara.
Arsya menjelaskan, Ki Bedil dikenal sebagai mahir kreator senjata api (senpi) terlarangan berjenis revolver alias pistol.
“Pembelinya kebanyakan pelaku street crime (kejahatan jalanan), dan pemburu liar,” jelas dia.
Ia menegaskan, penangkapan ini merupakan bagian dari upaya serius Polri dalam memberantas peredaran senjata api terlarangan nan berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Arsya menjelaskan, penangkapan Ki Bedil bermulai dari operasi penindakan pada Senin, 6 April 2026. Dalam operasi tersebut, polisi melakukan penangkapan di Warung Nasi Ampera, Jalan Raya Cipacing, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.
Di letak itu, tim mengamankan seorang terduga pelaku Aep Saepudin (AS) nan diduga berkedudukan sebagai perantara alias agen dalam transaksi jual beli senjata api ilegal.
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·