Oleh lantaran itu, Anis menyampaikan rekomendasi terhadap empat pihak mengenai untuk menjadi atensi:
1.Presiden RI
a. Melakukan pertimbangan menyeluruh terhadap peran dan kegunaan intelijen TNI terutama dari beragam corak operasi nan melawan norma dan tindakan-tindakan nan melanggar kewenangan asasi manusia agar peristiwa serupa tidak berulang di kemudian hari.
b. Bersama DPR, merevisi Undang-Undang Peradilan Militer agar selaras dengan UU TNI dan KUHAP 2025, ialah untuk menegaskan bahwa personil TNI nan melakukan tindak pidana umum diadili di peradilan umum demi mencegah impunitas.
c. Membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk memastikan pengungkapan secara tuntas atas peristiwa serangan terhadap Andrie Yunus secara objektif, imparsial, transparan, dan akuntabel;
2.Kepolisian
Melanjutkan proses penyelidikan dan investigasi peristiwa penyerangan air keras terhadap Andrie Yunus hingga tuntas terutama untuk mengungkap pelaku lain termasuk dari unsur sipil.
3.Pengadilan Militer II-08
a. Meminta proses norma di peradilan militer terhadap 4 tersangka dapat dilakukan secara transparan dan akuntabel. mengungkap operasi penyerangan terhadap korban terutama dengan menggali keterangan tersangka atas peran, siapa saja nan terlibat dan atas perintah siapa nan berkepentingan melakukan tindakan teror tersebut.
b. Mempertimbangkan penggunaan pasal penyiksaan dalam investigasi kasus ini berasas Pasal 530 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP Baru
4.Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
a. memberikan perlindungan dan pendampingan kepada korban sesuai kewenangan LPSK.
b. menyediakan pemulihan kewenangan korban berupa pengajuan permohonan restitusi dari para pelaku kepada pengadilan nan mengadili perkara ini.
c. memberikan support medis serta support rehabilitasi psikososial dan psikologis bagi Andrie Yunus sebagai korban tindak pidana penyiksaan / penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·