Kementerian Pertanian (Kementan) terus melakukan percepatan penerapan nilai ekonomi karbon (NEK) di sektor pertanian. Saat ini, patokan di tingkat kementerian tengah dirumuskan.
Wakil Menteri Pertanian, Sudaryono, menjelaskan patokan ini nantinya bakal melengkapi izin mengenai tata kerja NEK dan pengendalian emisi gas rumah kaca nan sedang disusun oleh Kemenko Pangan.
“Di Kementan, juga sedang menyusun dalam proses Permentan tentang penyelenggaran instrumen NEK dan pengendalian pengaruh gas rumah kaca pada sektor pertanian. Diharapkan dengan dua instrumen tersebut, perdagangan karbon di sektor pertanian segera dapat diimplementasikan dengan baik di Indonesia,” kata Sudaryono dalam Rapat Kerja dengan Komisi IV di Gedung Parlemen, Jakarta pada Selasa (14/4).
Selain dua izin nan tersebut, Sudaryono juga telah menyusun kerangka kerja untuk penerapan peta jalan nilai ekonomi karbon di sektor pertanian dan kerangka metodologi penilaian kesiapan Indonesia untuk beranjak ke varietas padi rendah emisi.
Ia juga menjelaskan, terdapat beberapa peta jalan mengenai penerapan NEK di sektor pertanian nan tengah disusun ialah peta jalan Net Zero Emission (NZE) sektor pertanian, peta jalan Enhanced Nationally Determined Contribution (ENDC) sektor pertanian, peta jalan Second Nationally Determined Contribution (NDC) sektor pertanian dan peta Jalan NEK itu sendiri.
Sudaryono juga menjelaskan, saat ini Kementan sudah mempunyai hitungan mengenai nan dilaksanakan oleh Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian (BRMP) untuk menurunkan emisi karbon sektor pertanian.
“Di Kementan ada BRMP alias Litbang nan terletak di Pati nan memang tugasnya menghitung mengenai emisi ini. Berapa emisi nan dilepas, berapa nan bisa ini, betul-betul kami bisa menghitung,” ujarnya.
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·