Kementerian Hukum (Kemenkum) menggandeng Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dalam memperkuat Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) pada industri olahraga. Ini diharapkan dapat mendorong ekonomi pada sektor tersebut.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, industri olahraga tidak hanya soal prestasi, tetapi juga mempunyai nilai komersial besar nan melekat pada beragam corak kekayaan intelektual.
“Kita bisa lihat di industri sepak bola ataupun juga di cabor-cabor nan lain. Kita biasa memandang sungguh besarnya sponsor, sungguh besarnya kewenangan kekayaan intelektual nan melekat di dalam satu arena,” ujar Supratman usai aktivitas Peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia di area Sarinah, Jakarta Pusat, Minggu (26/4).
Ia menjelaskan, beragam komponen dalam olahraga--mulai dari perlengkapan hingga teknologi nan digunakan--mengandung unsur kekayaan intelektual, ialah merek, kewenangan cipta, dan kewenangan paten.
“Ya, ada sepatu, ada bola, di arena ada sepeda, ada raket, bola padel, raket padel. Itu semua karya cipta nan luar biasa, lantaran itu melekat di dalamnya adalah kewenangan kekayaan intelektual,” katanya.
Menurut Supratman, penguatan perlindungan ini sejalan dengan upaya pemerintah menjadikan olahraga sebagai industri nan berkembang di Indonesia.
“Karena itu pada hari ini itu sudah sejalan dengan apa nan dikerjakan oleh teman-teman di Kemenpora, menjadikan olahraga sebagai sebuah event untuk sport dan juga menyangkut soal komersialisasinya,” ujarnya.
Ia menambahkan, kerjasama lintas kementerian menjadi kunci untuk mengoptimalkan potensi ekonomi dari sektor olahraga, termasuk dengan melibatkan Kementerian Ekonomi Kreatif.
“Kita berambisi kelak ke depan dengan Kemenpora, kita bisa berkolaborasi, termasuk dengan Kementerian Ekonomi Kreatif di dalamnya untuk tujuan komersialisasinya,” tuturnya.
Supratman juga menegaskan kekayaan intelektual di bagian olahraga mempunyai akibat luas, termasuk terhadap sektor ketenagakerjaan.
“Bahwa kekayaan intelektual di bagian sport itu, itu berpengaruh kepada, mempunyai pengaruh di bidang-bidang nan lain, termasuk di sektor ketenagakerjaan, ya, dan lain-lain sebagainya. Itu sangat besar sekali,” ucapnya.
Sementara itu, Sekretaris Kemenpora Gunawan Suswantoro menyambut baik penguatan kekayaan intelektual dalam industri olahraga dan membuka kesempatan kerja sama lebih lanjut dengan Kemenkum.
“Ini nan satu perihal nan concern betul Alhamdulillah hari ini menjadi event, mungkin kelak bakal Kemenpora bakal melakukan kerja sama dengan Kementerian Hukum untuk memitigasi agar lebih kuat lagi industri-industri olahraga itu bisa dipatenkan alias bisa di kewenangan ciptakan,” ujar Gunawan.
Ia juga mendorong pelaku industri olahraga di wilayah untuk mendaftarkan kekayaan intelektual produknya agar mendapat pelindungan hukum.
“Jadi bagi daerah-daerah nan ada industri ada di daerah, silakan untuk mendaftarkan kewenangan kekayaan intelektualnya itu kepada Kementerian Hukum,” katanya.
Di sisi lain, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum Hermansyah Siregar menegaskan, kerja sama ini tidak hanya bermaksud memberikan perlindungan, tetapi juga meningkatkan nilai komersial bagi para pelaku industri olahraga.
“Menindaklanjuti pengarahan dari Bapak Menteri, maka segera kami bakal melakukan kerja sama dengan Kementerian Olahraga sesuai dengan Pak Sesmen, mengenai gimana para pembuat tidak hanya sekadar terlindungi kekayaan intelektualnya, tetapi mempunyai nilai komersial nan lebih,” ujar Hermansyah.
Ia berharap, penguatan ekosistem kekayaan intelektual dapat meningkatkan kesejahteraan para pelaku industri olahraga, termasuk atlet.
“Sehingga mereka nan terlibat di dalam bumi olahraga dengan semakin meningkatnya industri ini, ekonomi mereka semakin baik, para atlet kita semakin masuk ke dalam lingkungan industri olahraga dan kita semua mendapatkan pemanfaatan untuk ini,” pungkasnya.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·