Daycare Little Aresha di Sorosutan, Kemantren Umbulharjo, Kota Yogyakarta, digerebek polisi mengenai kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak pada Jumat (24/4).
Ketua RT 28 Sorosutan, Ipung, menjadi salah satu pihak nan ikut dalam penyergapan itu.
"Karena saya pemangku wilayah disuruh menjadi saksi," kata Ipung saat ditemui di rumahnya, Minggu (26/4).
Ipung mengatakan kondisi di dalam daycare cukup memprihatinkan. Di dalam banyak anak-anak. Mereka dikelompokkan berasas usia, dari nan sudah bisa melangkah sampai nan belum.
"Untuk total (jumlah tidak tahu) pastinya," ucapnya.
Bangunan daycare tersebut sebelumnya merupakan rumah tinggal nan tidak dirancang untuk menampung banyak anak. Menurut Ipung, ventilasi di dalam ruangan minim dan hanya mengandalkan kipas angin.
Bangunan daycare tersebut sebelumnya merupakan rumah tinggal. Menurut Ipung, ada banyak ruangan di dalam gedung itu, namun minim ventilasi.
"Ruang itu sebetulnya desainnya untuk AC. Ventilasi kurang. Itu setiap ruang ada kipas angin," ujar dia.
Anak-anak nan dititip di sana ditempatkan pada beberapa ruangan. Mereka hanya diberi dasar semacam gabus. Mirisnya, ada beberapa anak nan ditemukan dalam kondisi terikat.
"Memang pakai pampers. Di lantai ada gabus (alasnya) gabusnya itu setiap orang punya anak punya itu," kata dia.
"Ada (yang) ditali itu, mungkin anaknya aktif alias apa," ungkap Ipung.
Dalam satu ruangan, menurut Ipung, diisi oleh banyak anak-anak. Satu ruangan dengan luas 9 meter persegi diisi oleh lebih dari 10 anak.
"Kemarin itu kelihatannya kebanyakan. Satu ruang itu lebih dari 10 (anak). Saya tidak hitung. Ya sekitar itu (ruangan 3×3 meter)," beber dia.
Tak Pernah Lapor RT
Ipung mengatakan dulu daycare berada di RT sebelah dan baru satu tahun belakangan mengontrak di wilayahnya. Selama ini pengurus tidak pernah membikin laporan ke lingkungan sekitar, termasuk RT.
"Ya itu juga nan punya rumah nggak lapor. Daycare juga nggak lapor. Jadi saya nggak tahu," ucap Ipung.
Dia pun menyayangkan lantaran rupanya daycare itu tidak mengantongi izin ke pemerintah terkait.
Dalam kasus ini, setidaknya ada 53 anak berumur di bawah 2 tahun nan menjadi korban. Menurut keterangan Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian, anak-anak itu mendapat perlakuan nan tidak wajar.
"Jadi ada tiga bilik ukuran sekitar 3x3 meter persegi, tetapi diisi 20 anak untuk satu kamar. Ini sudah mengarah pada tindakan diskriminatif. Anak-anak ditelantarkan begitu saja, ada nan diikat kakinya, tangannya, apalagi ada nan muntah namun dibiarkan tanpa ada upaya pembersihan," kata Adrian dalam keterangannya.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·