Jakarta -
Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menerbitkan dua izin baru di bagian ekspor melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Keempat atas Permendag Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor; dan Permendag Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perubahan Keempat atas Permendag Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang nan Dilarang untuk Diekspor. Kebijakan ini untuk mempercepat deregulasi dan memberikan kemudahan berusaha.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menyampaikan, publikasi kedua Permendag menjadi bagian dari upaya menyederhanakan proses ekspor sekaligus meningkatkan daya saing pelaku upaya di tengah dinamika perdagangan global. Kedua izin tersebut telah diundangkan pada 26 Maret 2026 dan mulai bertindak efektif pada 1 April 2026.
"Pemerintah melakukan deregulasi dan penyederhanaan perizinan ekspor untuk meningkatkan kemudahan berupaya dan memperbaiki suasana investasi. Kedua Permendag tersebut merelaksasi kebijakan ekspor dengan menghapus sejumlah tanggungjawab dan sanksi, serta mengurangi arsip larangan dan pembatasan (lartas)," ujar Budi dalam keterangan tertulis, Rabu (8/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Tommy Andana menyampaikan, perbaikan pada kebijakan ekspor ini dirancang untuk menjawab kebutuhan bumi upaya nan menginginkan proses ekspor lebih sigap dan efisien.
"Revisi ini bermaksud menyederhanakan izin serta menyesuaikan kebijakan dengan dinamika perdagangan dunia dan kebutuhan pelaku usaha," ujar Tommy.
Bentuk relaksasi kebijakan ekspor dalam kedua Permendag, antara lain, berupa penyederhanaan instrumen ekspor pada sejumlah komoditas strategis. Pada komoditas timah industri, persyaratan cukup melalui Persetujuan Ekspor (PE) dan Laporan Surveyor (LS), sedangkan persyaratan Eksportir Terdaftar (ET) dihapus.
Sementara itu, pada sektor minyak dan gas bumi, ketentuan disederhanakan menjadi hanya PE dan LS dari nan sebelumnya mensyaratkan ET, PE, dan LS. Namun, bertindak pengecualian untuk ekspor gas bumi melalui pipa, ialah tetap mensyaratkan adanya ET.
Ekspor batu bara juga disederhanakan melalui penghapusan persyaratan perjanjian kerja sama dalam pengajuan ET serta tanggungjawab realisasi ekspor minimal satu kali dalam dua tahun berikut sanksinya. Kebijakan ini diikuti pemberian elastisitas sumber bahan baku untuk mendukung hilirisasi timah industri. Di sisi lain, ketentuan spesifikasi teknis untuk timah solder, seperti batas kandungan besi (Fe), dimensi, berat, dan metode pengemasan, juga dihapus untuk menyederhanakan proses dan meningkatkan efisiensi bagi para pelaku usaha.
Kemudian, pemerintah mendorong digitalisasi dan otomasi jasa perizinan ekspor melalui modernisasi sistem nan terintegrasi antarkementerian dan lembaga. Salah satu langkah nan ditempuh adalah penerapan publikasi PE secara elektronik dan otomatis untuk komoditas tertentu seperti beras dan produk perikanan.
Sistem perizinan ekspor juga telah terintegrasi dengan Indonesia National Single Window (SINSW) untuk mempercepat proses verifikasi info teknis dari kementerian dan lembaga terkait. Integrasi ini memungkinkan pertukaran info secara real-time untuk meminimalkan halangan administratif dan mempercepat arus peralatan ekspor di tengah tuntutan perdagangan dunia nan semakin dinamis.
"Regulasi baru ini juga mencakup pengharmonisan norma melalui penyesuaian nomenklatur dan pengalihan kewenangan publikasi arsip perizinan ekspor antarinstansi. Langkah ini diharapkan bisa mengurangi tumpang tindih kebijakan serta meningkatkan kepastian norma bagi eksportir," tambah Tommy.
Salah satu perubahan utama adalah pengalihan kewenangan publikasi arsip angkut Tumbuhan Alam dan Satwa Liar (TASL) perairan dari Kementerian Kehutanan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024. Selain itu, pemerintah juga menetapkan PE untuk konsentrat ilmenit dan rutil hanya dapat diajukan oleh pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi. Ketentuan baru ini menghapus persyaratan Izin Usaha Industri (IUI) lantaran komoditas tersebut dikategorikan sebagai produk sampingan tambang.
Penyesuaian juga dilakukan pada komoditas lainnya untuk meningkatkan kepastian dan efektivitas regulasi. Pada komoditas sarang burung walet, pemerintah mengubah nomenklatur Sertifikat Sanitasi dari kode KH-12 menjadi KH-2 sesuai ketentuan Badan Karantina Indonesia. Sementara itu, untuk komoditas kratom, masa bertindak ET ditetapkan selama tiga tahun dari nan sebelumnya bertindak seumur hidup. Kebijakan ini bermaksud untuk memastikan kapabilitas produksi tetap terjaga serta mempertimbangkan umur ekonomis mesin dalam aktivitas upaya ekspor.
Tommy menambahkan, penyusunan patokan tersebut telah melalui proses koordinasi lintas kementerian dan lembaga, termasuk masukan dari asosiasi pelaku usaha. Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat keahlian neraca perdagangan nasional sekaligus menjaga stabilitas ekonomi di tengah ketidakpastian global.
"Kami berharap, eksportir dapat terus menjaga keahlian neraca perdagangan dan menjadi stabilisator perekonomian Indonesia," katanya.
(rea/ara)
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·