Menurutnya, pengelolaan kas masjid tetap menjadi kewenangan masing-masing pengurus masjid. Kas masjid dikelola oleh Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) alias takmir masjid sesuai prinsip kemandirian dan kepercayaan jamaah.
Kementerian Agama, kata dia, justru terus mendorong pengelolaan masjid nan profesional, transparan, dan akuntabel oleh DKM alias pengurus masjid, tanpa intervensi dalam corak penguasaan biaya oleh pemerintah.
Thobib mengimbau masyarakat untuk tidak mudah mempercayai info nan belum terverifikasi, serta selalu melakukan pengecekan melalui kanal resmi pemerintah.
“Mari senantiasa bijak dalam menerima informasi. Pastikan kebenaran setiap info hanya melalui situs web resmi Kementerian Agama dan akun media sosial resmi Kemenag RI,” ujar Thobib.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·