Kejagung Masih Hitung Kerugian Negara Akibat Kasus Korupsi Petral

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) tetap menghitung nilai kerugian finansial negara dalam kasus korupsi pengadaan minyak mentah Pertamina Energy Trading Limited (Petral) periode 2018-2015.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi menyebut proses kalkulasi itu sedang dilakukan interogator serta bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Untuk besarnya kerugian finansial negara, saat ini sedang kami lakukan kalkulasi berbareng dengan rekan BPKP," ujarnya kepada wartawan, Jumat (10/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjelaskan dalam kasus ini PT Pertamina mengalami kerugian lantaran kudu membayarkan biaya pengadaan BBM nan lebih tinggi dari seharusnya.

"Nanti bakal disampaikan berapa kerugian finansial negara alias nan di-CQ dalam perihal ini adalah PT Pertamina. Nanti bakal kita sampaikan, sedang proses perhitungan. Kami belum berani memberikan kalkulasi tapi sedang kami hitung," jelasnya.

Syarief menjelaskan kasus ini bermulai ketika pejabat Petral membocorkan informasi-informasi rahasia dari internal perusahaan mengenai kebutuhan minyak mentah dan gasoline.

Informasi itu kemudian dimanfaatkan oleh bos minyak Mohammad Riza Chalid (MRC) untuk mempengaruhi proses pengadaan alias tender minyak mentah, produk kilang dan pengangkutan.

"Saudara MRC melalui kerabat IRW melakukan komunikasi dengan pejabat pengadaan baik di Petral maupun di Pertamina," jelasnya.

Ia menjelaskan komunikasi dilakukan antara IRW dengan tersangka BBG, MLY dan TFK. Lewat komunikasi itu, kata dia, terjadi pengkondisian tender dan info nilai HPS (Harga Perkiraan Sendiri).

Pengondisian itu kemudian menimbulkan kemahalan nilai lantaran pengadaan menjadi tidak kompetitif. Untuk memuluskan rencana Riza Chalid, Syarief menyebut para pejabat Petral kemudian mengeluarkan pedoman nan bertentangan dengan risalah rapat direksi.

Akibatnya tender sukses dilakukan dan terdapat MoU antara Petral dengan perusahaan Riza Chalid untuk memasok produk kilang minyak tahun 2012 sampai 2014.

"Proses tender alias pengadaan minyak mentah dan produk kilang tersebut menyebabkan rantai pasokan nan lebih panjang dan nilai nan lebih tinggi," jelasnya.

"Terutama untuk produk Gasoline 88 alias kita kenal dengan Premium 88 dan Gasoline 92. Sehingga menimbulkan kerugian bagi PT Pertamina," imbuhnya.

Atas perbuatannya, Kejagung menetapkan tujuh orang tersangka ialah BBG selaku Manager Niaga Direktorat Pemasaran dan Niaga PT Pertamina nan sempat menjabat sebagai Managing Director Pertamina Energy Service (PES).

Kemudian AGS nan menjabat selaku Head Of Trading PES periode 2012-2014; MLY selaku Senior Trader PES periode 2009- 2015; NRD selaku Crude Trading Manager PES; TFK selaku VP ISC PT Pertamina dengan kedudukan terakhir Direktur Utama PT Pertamina International Shiping.

Selanjutnya Riza Chalid selaku Beneficialy Ownership alias penerima faedah dari perusahaan Gold Manor, VeritaOil dan Global Energy Resources. Terakhir IRW selaku Direktur di perusahaan milik Riza Chalid tersebut.

(tfq/isn)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional