Kejaksaan Agung menetapkan Agung Winarno sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dia diduga merupakan pihak nan menyembunyikan aset 'makelar kasus' sekaligus mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.
Zarof Ricar sudah berstatus terpidana kasus pemufakatan jahat pemberian suap pengurusan kasasi dan penerimaan gratifikasi Rp 915 miliar dan emas 51 kilogram dari beragam hasil pengurusan perkara.
"Menetapkan tersangka AW dalam perkara tindak pidana pencucian duit nan berangkaian dengan perkara tindak pidana suap oleh terpidana Zarof Ricar," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, Kamis (16/4).
Anang menjelaskan bahwa Agung Winarno dan Zarof Ricar pernah terlibat dalam dalam suatu proyek. Keduanya memang pernah bersama-sama sebagai produser pelaksana dalam movie 'Sang Pengadil'.
"Pada saat tersebut, Zarof Ricar membujuk Tersangka AW untuk memberikan support berupa duit pembuatan flim tersebut," kata Anang.
"Modal pembuatan flim sebesar Rp 4,5 miliar dan dibagi 3 sehingga Tersangka AW memberikan duit sebesar Rp 1,5 miliar, Zarof Ricar sebesar Rp 1,5 miliar dan Sdr. GR (Production House) sebesar Rp 1,5 miliar," sambungnya.
Pada 2025, Zarof Ricar diduga menghubungi Agung nan mau menitipkan aset. Agung pun mempersilakan aset tersebut diantarkan ke kantornya di area Jakarta Timur.
Kantor Agung pun kemudian digeledah. Penyidik menemukan sejumlah aset milik Zarof Ricar.
"Tim Penyidik menemukan 5 Box nan berisikan dokumen-dokumen berupa sertifikat tanah milik Terpidana Zarof Ricar," kata Anang.
"Tersangka AW mengetahui bahwa penitipan aset-aset milik Zarof Ricar tersebut bermaksud untuk menyembunyikan alias menyamarkan asal usul perolehan dan sejak awal sudah menduga bahwa aset tersebut berasal dari tindak pidana korupsi berupa suap nan dilakukan oleh Terpidana Zarof Ricar," sambungnya.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menambahkan bahwa selain arsip sertifikat tanah, ada emas dan duit tunai nan ditemukan.
"Kurang lebih sekitar Rp 11 alias 12 Miliar, untuk duit tunai ya, di luar emas batangan dan sertifikat-sertifikat. Ini ada sertifikat kebun sawit dan sertifikat tanah lainnya di situ," ujarnya.
Kasus TPPU ini merupakan buntut dari terungkapnya skandal besar "mafia peradilan" nan menjerat mantan pejabat tinggi Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.
Terpidana nan telah divonis 18 tahun penjara imbas terkuaknya kasus suap vonis bebas Ronald Tannur ini, diketahui beraksi sebagai makelar kasus lintas dasawarsa dengan menimbun kekayaan gratifikasi dahsyat berupa duit tunai nyaris Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas batangan.
Agung Winarno disangkakan melanggar Pasal 607 Ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dia pun ditahan di Rutan Kejari Jaksel.
4 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·