Kapal Perang AS Melintas di Selat Malaka, TNI AL Beri Penjelasan Ini

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal) Laksma TNI Tunggul, merespons kapal asing nan melintas di Selat Malaka.

Sebagai informasi, kapal asing dimaksud diketahui adalah kapal perang milik Amerika Serikat.

Menurut dia, kewenangan kapal termasuk kapal perang nan melintas di perairan tersebut, merupakan Hak Lintas Transit (Transit Passage) pada Strait used for international navigation alias selat nan digunakan untuk pelayaran internasional.

"Pelayaran semata-mata untuk tujuan transit nan terus menerus, langsung dan secepat mungkin antara satu bagian laut lepas alias ZEE dan bagian laut lepas alias ZEE lainnya, perihal tersebut berasas Pasal 37, 38 dan 39 pada UNCLOS 1982," kata Tunggul dalam siaran tertulis diterima, Senin (204/2026).

Tunggul menjelaskan, sebagaimana diketahui berbareng bahwa Indonesia telah meratifikasi UNCLOS 1982 melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United Nations Convention on The Law of The Sea (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut). 

Dengan demikian, lanjut Tunggul, seluruh kapal nan melaksanakan Hak Lintas transit di Selat Malaka nan merupakan jalur pelayaran internasional wajib menghormati Indonesia sebagai negara pantai.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita