Kampus Jamin Pelindungan Korban Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswa FH UI

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
Kondisi setelah kasus kekerasan seksual (KS) di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Selasa (14/4/2026). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Universitas Indonesia (UI) memastikan bakal mengusut kasus dugaan pelecehan seksual nan dilakukan 16 mahasiswa Fakultas Hukum (FH) UI dalam sebuah grup chat. Pihak kampus memastikan perlindungan terhadap para korban.

Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, mengatakan selain melindungi para korban, kampus juga bakal memberikan pendampingan psikologis dan support hukum.

"Pendekatan kami absolut berorientasi pada pelindungan korban," kata Erwin dalam keterangannya, Selasa (14/4).

"Kami memastikan pendampingan psikologis, support hukum, serta kerahasiaan identitas korban dijaga secara ketat," tambahnya.

Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI saat ini tengah bekerja memeriksa kasus ini. Erwin mengatakan bakal memberikan hukuman akademik jika perbuatan mereka terbukti.

"Nantinya, hukuman akademik bakal ditetapkan oleh ketua universitas berasas rekomendasi pembuktian dari Satgas PPK UI," ujarnya.

Adapun tahapan pemeriksaan oleh Satgas PPKS UI dimulai dari pemeriksaan para pihak, pendalaman kronologi, verifikasi perangkat bukti hingga penyusunan rekomendasi. Hasil rekomendasi tersebutlah nan bakal menjadi dasar rektor untuk menetapkan keputusan, termasuk pemberian hukuman kepada para pelaku sesuai dengan pelanggarannya.

Kasus Pelecehan Seksual

Sebelumnya, viral di X akun @sampahfhui nan menyertakan bukti tangkapan layar terduga 16 pelaku nan merupakan mahasiswa Fakultas Hukum UI melakukan pelecehan terhadap sejumlah korban di dalam grup privat.

Dalam tangkapan layar tersebut, terdapat beberapa kalimat percakapan nan menggambarkan objektifikasi korban, nan didominasi perempuan.

Menanggapi perihal tersebut, Direktur Humas, Media, Pemerintah, dan Internasional, Erwin Agustian Panigoro, menjelaskan saat ini proses tengah berjalan di Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI.

“Saat ini, proses penanganan tengah berjalan melalui Satgas PPKS UI dengan pendekatan nan berperspektif korban (victim-centered), menjunjung tinggi asas keadilan, kerahasiaan, serta prinsip kehati-hatian,” jelas Erwin dalam keterangan nan diterima kumparan, Selasa (14/4).

Erwin menegaskan proses bakal dilakukan secara setara dan transparan.

“Kami memastikan bahwa seluruh proses bakal melangkah secara transparan, adil, dan berpihak absolut kepada korban,” kata Erwin.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan