Sidang putusan kasus peredaran narkotika di dalam rutan nan menjerat Ammar Zoni bakal digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/4).
Agenda persidangan tersebut bakal digelar pada pukul 13.00 WIB siang. Hal ini disampaikan oleh kuasa norma Ammar Zoni, Jon Mathias.
"Insya Allah, Insya Allah sesuai dengan keputusan pengadil kan jam 1 siang," ungkap Jon kepada kumparan, Kamis (23/4).
Dalam kesempatan itu, Jon mengungkapkan kondisi kliennya jelang putusan. Dia tak menampik jika Ammar mempunyai kekhawatiran jelang pembacaan putusan nanti.
"Ya itu psikologinya orang menghadapi keputusan pasti ya itu lazim lah memang, " tutur Jon.
"Kekhawatiran, tekanan psikologis, itu biasa bagi orang nan menghadapi hukum," tambahnya.
Upaya Hukum Jika Vonis Tak Sesuai Harapan
Sebelumnya, Ammar dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta oleh Jaksa Penuntut Umum. Dalam pleidoi, Ammar membantah tuduhan sebagai pengedar alias bandar narkoba.
Dengan berurai air mata, mantan suami Irish Bella itu berjanji hanyalah seorang pecandu nan butuh pertolongan.
Ammar merasa tuntutan jaksa penuntut umum selama 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta sangat tidak setara bagi seorang penyalahguna narkoba.
"Kita kan ada poin, ya lepas demi hukum. Kemudian, ya rehabilitasi. Kemudian nan seringan-ringannya," tutur Jon.
Namun, jika putusan kelak tak sesuai harapan, Jon mengaku pihaknya siap untuk mengambil upaya norma banding.
"Kita (sudah) telaah langkah-langkah norma selanjutnya andaikan keputusan tidak sesuai dengan pleidoi kita," tandasnya.
Ammar berbareng lima terdakwa lainnya diduga menjadi pemasok dan mengedarkan narkotika jenis sabu dan ganja di dalam lingkungan rutan. Akibat kasus ini, dia dipindahkan ke Lapas dengan keamanan super ketat di Nusakambangan.
Adapun lima terdakwa lainnya ialah Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim namalain Koh Andi, Ade Candra Maulana bin Mursalih, dan Muhammad Rivaldi.
Atas perbuatannya, Ammar dan lima terdakwa lainnya didakwa dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) alias Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam sidang tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ammar Zoni dengan 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4,5 bulan penjara dalam kasus dugaan peredaran narkoba di dalam rumah tahanan (rutan).
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·