John Field dkk Segera Disidang di Kasus Suap Impor Direktorat Bea Cukai

Sedang Trending 2 jam yang lalu

Jakarta -

KPK telah melimpahkan berkas perkara tiga tersangka penyuap kasus suap importasi peralatan pada Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Salah satu tersangka nan dilimpahkan adalah John Field (JF) selaku pemilik PT Blueray.

"Kami tim JPU melimpahkan surat dakwaan berikut berkas perkara Terdakwa John Field dkk ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," ujar jaksa KPK M Takdir dalam keterangannya, Selasa (21/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelimpahan dilakukan hari ini. Dua berkas tersangka lain nan dilimpahkan adalah Andri (AND) selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray serta Dedy Kurniawan (DK) selaku Manajer Operasional PT Blueray.

"Administrasi pelimpahan melalui e-berpadu dan PTSP telah selesai," ujarnya

Jaksa mengatakan nilai suap dalam perkara ini lebih dari Rp 40 miliar. Jaksa bakal menunggu agenda sidang dari PN Jakpus untuk membacakan surat dakwaan perkara ini.

"Besaran nilai suap melampaui besaran dari total peralatan nan disita pada saat awal dilakukannya tangkap tangan. Lengkapnya bakal kami buka setelah menerima penetapan hari sidang pertama dari Majelis Hakim nan memimpin sidang," ujarnya.

Sebelumnya, KPK awalnya menetapkan enam orang tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan (0TT) di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dalam perkara suap importasi. KPK mengamankan peralatan bukti dalam perkara suap ini total senilai Rp 40,5 miliar.

"Selain itu, tim KPK juga mengamankan peralatan bukti dari kediaman RZL, ORL, dan PT BR serta letak lainnya, lantaran ini ada beberapa letak ya, safe house gitu ya. nan diduga mengenai dengan tindak pidana ini, total senilai Rp 40,5 miliar," kata Plt Deputi dan Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (5/2).

Barang bukti nan diamankan KPK rincian sebagai berikut:
- Uang tunai dalam corak Rp 1,89 miliar
- Uang tunai dalam corak USD 182.900
- Uang tunai dalam corak SGD 1,48 juta
- Uang tunai dalam corak JPY 550.000
- Logam mulia seberat 2,5 kg alias setara Rp 7,4 miliar
- Logam mulia seberat 2,8 Kg alias setara Rp8,3 miliar
- 1 arloji mewah senilai Rp 138 juta

KPK mengatakan kasus ini terjadi berasal dari permufakatan jahat antara para tersangka untuk mengatur perencanaan jalur importasi peralatan nan bakal masuk ke Indonesia. Dengan ada pengondisian tersebut, barang-barang nan dibawa oleh PT Blueray diduga tidak melalui pemeriksaan fisik.

"Sehingga barang-barang nan diduga palsu, KW, dan terlarangan bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas Bea Cukai," ujarnya.

Setelah terjadi pengondisian jalur merah tersebut, terjadi beberapa kali pertemuan dan penyerahan duit dari pihak PT Blueray kepada oknum di Bea Cukai dalam periode Desember 2025-Februari 2026 di sejumlah lokasi.

"Bahwa penerimaan duit ini juga dilakukan secara rutin setiap bulan sebagai 'jatah' bagi para oknum di DJBC," imbuhnya.

(mib/azh)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News