Jahmada menyebut proses panjang ini ditempuh lewat sistem hukum, termasuk pengajuan restorative justice sejak 3 Maret lalu. Dia mengklaim, kesepakatan tenteram dengan para pelapor juga sudah tercapai.
"Kurang lebih 1,5 bulan pengajuan Restorative Justice dari pengguna kami. Tapi ya syukur, semua perjalanan itu lantaran kita tempuh sesuai prosedur hukum," ucapnya.
Meski begitu, dia enggan merinci arsip nan sudah ditandatangani. “Yang jelas sudah final-lah hari ini,” katanya sembari tersenyum.
Sementara itu, tim kuasa norma Rismon lain, Andi Azwan menyebut proses restorative justice melangkah mulus. “Kalau kita lihat wajah-wajah kami di sini sudah senyum-senyum semua, artinya sudah menggambarkan seperti apa hasilnya,” ujarnya.
Dia juga mengapresiasi interogator Polda Metro Jaya, termasuk Direskrimum Kombes Pol Iman Imanuddin, nan dinilai telah menjalankan proses secara profesional.
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·