Infografis 12 Poin Penting dalam UU PPRT

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Infografis mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) resmi disahkan DPR dalam rapat paripurna nan digelar hari ini, Selasa (21/4/2026).

UU ini mengatur tentang kewenangan dan tanggungjawab nan kudu dilakukan baik Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT) dan PRT itu sendiri.

Ketua Badan Legislasi DPR Bob Hasan mengungkapkan ada 12 poin materi penting. Ia mengatakan, rapat Panitia Kerja (Panja) RUU PPRT mengalami sejumlah perdebatan nan konstruktif, sehingga dapat menghasilkan keputusan rumusan norma nan diharapkan bisa menjadi solusi dalam menghadapi persoalan mengenai pekerja rumah tangga.

Setelah semua Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dibahas secara intensif, kata Bob, RUU PPRT disepakati secara keseluruhan terdiri dari 12 bab dan memuat 37 pasal dengan urutan nan terstruktur.

Seperti apa 12 poin krusial dalam UU PPRT tersebut? Ada pun jumlah DIM nan disampaikan pemerintah sebanyak 409 DIM dengan komposisi, ialah DIM tetap berjumlah 23, DIM redaksional 55, DIM substansi baru 23, dan DIM dihapus ada 100.

Salah satu poinnya adalah pengaturan perlindungan pekerja nan berasaskan kekeluargaan, penghormatan kewenangan asasi manusia, keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hukum.

Lalu, perekrutan PRT dapat dilakukan secara langsung alias pun tidak langsung. Kemudian, salah satu kewenangan PRT nan diatur dalam RUU ini adalah PRT berkuasa mendapatkan agunan sosial kesehatan dan agunan sosial ketenagakerjaan.

Lantas, seperti apa selengkapnya 2 poin krusial dalam UU PPRT? Simak selengkapnya dalam rangkaian Infografis berikut ini:

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita