Jakarta -
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengatakan pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) merupakan langkah konkret mewujudkan emansipasi bagi jutaan wanita di Indonesia. Sebab UU PPRT bisa melindungi para pekerja rumah tangga.
Hal itu diungkapkan Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya menanggapi pengesahan UU PPRT nan bertepatan dengan peringatan Hari Kartini, hari ini.
"Nilai-nilai perjuangan RA Kartini untuk mewujudkan emansipasi wanita terus hidup hingga kini. Emansipasi tanpa perlindungan norma hanyalah retorika. Lahirnya UU PPRT hari ini diharapkan bisa memutus rantai pemanfaatan di ruang domestik nan dialami pekerja rumah tangga.," kata Lestari Moerdijat dalam keterangannya, Selasa (21/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah 22 tahun lampau diajukan dan dibahas, RUU PPRT disahkan menjadi UU PPRT dalam Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta.
Menurutnya, pengesahan UU PPRT ini merupakan momentum penegasan bahwa negara sekarang datang bagi golongan marginal nan selama puluhan tahun hidup tanpa jaminan.
Data Kementerian Ketenagakerjaan pada 2025 mencatat, terdapat lebih dari 4 juta pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia dengan kebanyakan didominasi perempuan. Ironisnya, selama ini mereka tidak terlindungi secara spesifik dalam norma ketenagakerjaan.
"Upah seringkali tidak jelas, tidak ada agunan kesehatan, serta rentan terhadap beragam corak kekerasan," ujarnya.
Dia mengungkapkan, sejumlah poin krusial mengenai kepastian perlindungan seperti agunan sosial, kesehatan, dan ketenagakerjaan diatur dalam UU PPRT.
Lestari beranggapan bahwa pengesahan UU PPRT adalah langkah awal untuk mewujudkan sistem perlindungan menyeluruh bagi pekerja rumah tangga.
Sejumlah langkah konkret lanjutan kudu segera dilakukan seperti sosialisasi masif ke seluruh kabupaten/kota di Indonesia agar masyarakat memahami isi UU PPRT secara utuh.
"Selain itu, pembentukan sistem pengaduan nan sigap dan mudah diakses, serta sistem penerapan hukuman nan tepat bagi pelanggar undang-undang tersebut, kudu segera direalisasikan," ungkapnya.
Menurutnya, amanah UU PPRT ini kudu dikawal berbareng hingga perlindungan bagi pekerja rumah tangga betul-betul terwujud secara nyata di lapangan.
"Bila Kartini dalam salah satu quote suratnya menyebut 'Habis gelap terbitlah terang' UU PPRT adalah terang bagi pekerja rumah tangga nan nyalanya kudu kita upayakan dan jaga bersama," pungkasnya
(akn/ega)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·