Direktorat Jenderal Imigrasi mengungkap praktik penyelundupan manusia dengan tujuan akhir Australia. Ada tiga penduduk negara (WN) Pakistan berinisial SA, MSC, dan MWK nan diduga terlibat.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan, ketiganya berkedudukan mengoordinasikan perjalanan penduduk negara asing dari Indonesia menuju Australia.
“Terhadap Saudara SA patut diduga melakukan tindak pidana penyelundupan manusia sebagaimana diatur dalam Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” kata Hendarsam dalam bertemu pers di Kantor Ditjen Imigrasi, Jakarta Selatan, Senin (20/4).
Ia menjelaskan, SA berkedudukan sebagai koordinator utama nan mengatur rencana perjalanan. Sementara MSC dan MWK membantu menyiapkan penginapan di wilayah timur Indonesia serta mencarikan kapal untuk memberangkatkan para korban ke Australia.
Masuk Indonesia Pakai Visa Kunjungan
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Yuldi Yusman memaparkan, kasus ini bermulai dari adanya empat WN Pakistan nan masuk ke Indonesia secara berjenjang pada Juni hingga Agustus 2025 menggunakan visa kunjungan.
Keempat korban, ialah SK, AS, MS, dan SUR, tergiur iklan di media sosial nan menawarkan pekerjaan di Australia melalui jalur nan diklaim legal.
Setelah tiba di Indonesia, para korban ditampung di wilayah Tangerang oleh SA. Pada 13 Agustus 2025, mereka diberangkatkan ke Saumlaki, Maluku, untuk berjumpa dengan MSC dan MWK.
“Selama di Saumlaki, mereka dipindah-pindah letak dengan argumen menunggu visa Australia. Namun visa tersebut tidak pernah diproses,” ujar Yuldi.
Pada awal September 2025, para korban kembali dipindahkan ke Dobo menggunakan kapal penumpang. Di saat bersamaan, MWK ditugaskan mencari kapal untuk menyeberangkan mereka ke Australia secara ilegal.
Namun, rencana tersebut kandas setelah keempat korban diamankan oleh Polres Kepulauan Aru pada 12 September 2025.
Pengembangan kasus kemudian mengarah pada MSC dan MWK nan ditangkap di Saumlaki pada 15 September 2025. Sementara SA ditangkap di Tangerang pada 10 Oktober 2025.
Dijanjikan Kerja di Australia, Diminta Bayar
Kasubdit Pra Penuntutan Kejaksaan Agung Hadiman mengungkap, para korban diminta bayar hingga 10.000 dolar AS untuk bisa diberangkatkan ke Australia.
“Tersangka ini memang ‘menjual mimpi’ ke Australia. Ada nan sudah bayar 6.000 sampai 7.000 dolar AS di awal, sisanya setelah sampai,” ujarnya.
Menurut Imigrasi, motif para pelaku adalah menjadikan Indonesia sebagai negara perlintasan sebelum para korban diberangkatkan ke Australia untuk bekerja.
Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Ketiga tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 18 Februari 2026 dan ditahan di Rutan Salemba. Berkas perkara mereka juga telah dinyatakan komplit (P21) pada 10 April 2026.
Para tersangka dijerat Pasal 120 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto ketentuan dalam KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp1,5 miliar.
Hendarsam menegaskan, penyelundupan manusia merupakan kejahatan serius nan membahayakan keselamatan korban.
“Ini menjadi perhatian serius bagi kami untuk terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum,” tegasnya.
Dalam waktu dekat, tersangka beserta peralatan bukti bakal diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang untuk diproses di pengadilan.
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·