Jakarta -
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Soekarno-Hatta mencegah sebanyak 13 orang penduduk negara Indonesia (WNI) nan hendak menunaikan ibadah haji secara nonprosedural. Diketahui, 13 orang tersebut hendak haji menggunakan visa kerja.
Dilansir Antara, Selasa (21/4/2026), Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Galih P. Kartika Perdhana, menyampaikan upaya pencegahan itu dilakukan dalam serangkaian pemeriksaan intensif oleh petugas Imigrasi pada tanggal 18 dan 19 April 2026 di Terminal 3 keberangkatan internasional.
"Dari hasil pengawasan, sebanyak delapan orang WNI diketahui bakal berangkat menggunakan penerbangan tujuan Jeddah dengan modus menggunakan visa kerja. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, mereka mengakui tujuan sebenarnya adalah untuk melaksanakan ibadah haji tanpa melalui prosedur resmi," kata Galih.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, terdapat empat orang WNI lainnya juga diketahui mengaku hendak berhaji menggunakan visa kerja tanpa dilengkapi arsip pendukung sebagai pekerja.
Sementara itu, pada 19 April 2026, petugas kembali mencegah keberangkatan satu orang WNI nan terdeteksi dalam sistem sebagai orang nan pernah melakukan upaya sama mengenai indikasi keberangkatan haji nonprosedural.
"Arahan Direktur Jenderal Imigrasi Bapak Hendarsam Marantoko sangat jelas bahwa setiap jejeran kudu hadir, tidak hanya sebagai penjaga pintu gerbang negara, tetapi juga sebagai pelindung masyarakat. Kami tidak mau WNI berangkat melalui jalur nan tidak sesuai prosedur dan berisiko menimbulkan masalah di kemudian hari," ucapnya.
Ia mengatakan tindakan pengamanan ini merupakan bagian dari upaya preventif untuk melindungi masyarakat dari potensi persoalan norma dan akibat di negara tujuan. Kendati demikian, pengawasan nan dilakukan Imigrasi Soetta tidak hanya berbasis dokumen, tetapi juga profiling, kajian sistem, serta koordinasi lintas bagian di internal.
Dalam perihal ini, modus operandi sebagian calon penumpang menggunakan visa kerja tanpa mempunyai arsip pendukung nan sah sesuai sistem resmi untuk tujuan ibadah haji. Sebagai tindak lanjut, petugas Imigrasi telah melakukan koordinasi dengan Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian untuk kepentingan pendalaman lebih lanjut.
Imigrasi Soekarno-Hatta mengimbau masyarakat agar tidak tergiur dengan tawaran pemberangkatan haji nonprosedural nan menjanjikan kemudahan tanpa melalui jalur resmi. "Selain melanggar ketentuan, praktik tersebut berpotensi merugikan jamaah, baik secara finansial maupun keselamatan selama berada di luar negeri," katanya.
(isa/eva)
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·