Jakarta -
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mendeportasi buronan penduduk negara Amerika Serikat (AS) berinisial AJP. AJP sendiri buron kasus pembunuhan di AS.
"AJP diamankan petugas Imigrasi saat melewati autogatedi Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali saat tiba dari Taipe, Taiwan," kata Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko dilansir Antara, Jumat (24/4/2026).
AJP diserahkan kepada Kedutaan Besar AS dan menjalani pendeportasian pada Kamis dengan pengawasan US Marshals. Petugas Imigrasi menangkap AJP setelah autogate airport nan terintegrasi dengan Interpol 24/7 sukses mendeteksinya sesuai surat permintaan interpol kepada penegak norma diseluruh bumi untuk menemukan dan menahan sementara seseorang nan dicari (red notice).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Autogate Imigrasi telah terintegrasi dengan sistem Interpol 24/7, sehingga objek DPO interpol nan datang ke Indonesia dalam pelarian bakal langsung terdeteksi saat melakukan pemeriksaan keimigrasian," ujar Hendarsam.
Dia menegaskan, penanganan kasus ini merupakan penerapan dari kebijakan selektif (seletive policy) dalam keimigrasian.
"Penanganan ini menunjukkan komitmen kami dalam memastikan bahwa hanya orang asing nan memberikan faedah serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum nan dapat berada di Indonesia," katanya.
Hendarsam menegaskan pihaknya, terus memperkuat sinergi dengan abdi negara penegak norma dalam negeri maupun mitra internasional, lantaran penanganan keimigrasian saat ini menuntut kerjasama lintas negara nan solid.
Dia menambahkan, tindakan ini merupakan bagian dari penyelenggaraan tugas dan kegunaan keimigrasian, khususnya dalam bagian pengawasan dan penindakan, serta bentuk nyata untuk rakyat, dengan komitmen Indonesia dalam mendukung kerja sama internasional di bagian penegakan norma dan keamanan negara.
"Kami bakal terus meningkatkan pengawasan dan penindakan keimigrasian secara ahli dan akuntabel, serta memperkuat kerja sama internasional guna menjaga kedaulatan dan keamanan negara," kata Hendarsam.
Sementara itu, Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Yuldi Yusman menambahkan, bahwa penanganan kasus ini telah dilakukan sejak awal kehadiran buronan kasus pembunuhan di South California, Amerika Serikat. AJP tiba di Indonesia pada 17 Januari 2026, petugas Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali lampau menahannya dan menyerahkan ke Ditjen Imigrasi pada 19 Januari 2026 dan baru dilaksanakan pendeportasian pada 23 April 2026.
"AJP diserahkan ke Ditjen Imigrasi untuk dilakukan pemeriksaan secara ketat dan ditempatkan di ruang detensi guna pemeriksaan lebih lanjut," ujar Yuldi.
Selama proses pemeriksaan, kata Yuldi, Ditjen Imigrasi melakukan koordinasi intensif dengan perwakilan pemerintah Amerika Serikat guna memastikan kesiapan teknis dan administratif proses pemulangan.
(wnv/wnv)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·