Ibu Korban Penyiraman Air Keras Murka karena Penahanan Pelaku Ditangguhkan, Begini Jawaban Polisi

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Seorang ibu meluapkan kemarahannya setelah anaknya menjadi korban penyiraman air keras saat tawuran di Johar Baru, Jakarta Pusat. Kegeraman muncul lantaran dua pelaku mendapat penangguhan penahanan, sementara proses norma dinilai melangkah lambat.

Peristiwa penyiraman air keras itu sebenarnya terjadi pada Februari 2026. Namun kasusnya kembali viral setelah curahan hati sang ibu viral di media sosial.

Dalam rekaman nan beredar, dua wanita duduk di lantai, sementara korban terbaring dengan wajah dibalut perban.

Salah satu wanita, nan diduga orang tua korban, meluapkan kemarahan dengan bunyi bergetar. Dia tak terima anaknya jadi korban air keras, sementara proses norma dinilai melangkah lambat. Kegeraman family makin memuncak setelah penahanan dua pelaku ditangguhkan.

Kasat PPA-PPO Polres Jakarta Pusat, Kompol Rita Oktavia Shinta, memastikan proses norma tetap berjalan.

"Sampai sekarang pelaku tetap kooperatif wajib lapor. Berkas perkara ada di jaksa, tinggal menunggu P21,” kata dia kepada wartawan, Senin (20/4/2026).

Menurutnya, berkas perkara sempat bolak-balik diperbaiki sesuai petunjuk jaksa sebelum dinyatakan lengkap. "Semoga kasus ini sigap sampai ke pengadilan," ujar dia.

Kronologi Penyiraman Air Keras

Dia menceritakan, peristiwa ini bermulai dari janjian perang sarung via media sosial IG antara dua golongan remaja, Bocipan dan Wardul. Sekitar 15 anak Bocipan berkumpul di Lapangan Timbul.

Di kubu lawan, AFZ namalain Daus meminjam gayung dari saksi AR. Gayung itu diisi cairan kimia HCL.

"Anak pelaku AFZ menuangkan cairan kimia HCL ke gayung dan bonceng motor anak pelaku RS namalain Madan," ujar dia.

Dua golongan berantem di Jalan Johar Baru IVA sekira pukul 21.30 WIB. Ketika kondisi itu, MR nan berada di barisan belakang jadi sasaran.

"Saat tawuran anak pelaku mengejar anak korban nan lari paling belakang, dan anak pelaku MFZ menyiramkan cairan kimia dengan gunakan gayung ke arah wajah anak korban," ucap dia.

MR dilarikan ke RSUD Tarakan. Hasil visum mengungkap luka bakar derajat dua dan kecacatan pada mata kiri akibat siraman unsur kimia tersebut. Korban sempat dirawat inap sejak 27 Februari, kemudian menjalani rawat jalan mulai 18 Maret 2026.

Pelaku Ditangkap 1 Maret 2026

Polisi bergerak sigap melakukan penyelidikan. Kedua pelaku ditangkap dan ditahan sejak 1 Maret 2026.

Namun, pada 15 Maret 2026, penahanan keduanya ditangguhkan setelah ada permohonan dari orang tua. Keduanya wajib lapor setiap hari selama proses norma berjalan.

"Tanggal 15 Maret 2025 kedua anak ditangguhkan penahanannya, argumen dikarenakan adanya permohonan penangguhan dari orang tua anak dan menjamin tidak bakal mempesulit proses penyidikan, status tetap anak dan tetap memerlukan pengarahan dari orang tua, dilakukan wajib lapor setiap hari selama proses norma berjalan," ujar dia.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76C jo Pasal 80 UU Perlindungan Anak serta Pasal 262 ayat 3 KUHP.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita