Hary Tanoe dan MNC Dihukum Bayar Denda Rp531 Miliar ke Jusuf Hamka

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Pengusaha sekaligus pendiri Partai Perindo, Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo namalain Hary Tanoe dihukum bayar denda sejumlah Rp531 miliar kepada perusahaan jalan tol milik Jusuf Hamka, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP).

Hal itu berasas putusan perkara nomor: 142/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst nan dijatuhkan pada Rabu, 22 April 2026.

"Menghukum Tergugat I [Hary Tanoe] dan Tergugat II [PT MNC Asia Holding, Tbk. (dahulu PT Bhakti Investama, Tbk] secara tanggung renteng untuk bayar tukar rugi materiil sebesar US$28.000.000 ditambah kembang 6 persen per tahun sejak 9 Mei 2002 hingga dibayar lunas," demikian bunyi amar putusan sebagaimana dikutip dari rilis resmi Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto, Kamis (23/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Majelis pengadil nan memeriksa dan mengadili perkara ini diketuai oleh Fajar Kusuma Aji dengan pengadil personil Eryusman dan Purwanto S. Abdullah. Mereka dibantu oleh Panitera Pengganti Min Setiadhi.

Penggugat adalah PT CMNP dengan Tergugat I Hary Tanoe, Tergugat II PT MNC Asia Holding, Tbk, Turut Tergugat I Tito Sulistio, dan Turut Tergugat II Teddy Kharsadi.

Sunoto menjelaskan perkara ini merupakan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) nan berangkaian dengan transaksi surat berbobot pada tahun 1999, ialah pertukaran Medium Term Note (MTN) dan Obligasi milik Penggugat dengan 28 lembar Negotiable Certificate of Deposit (NCD) nan diterbitkan oleh PT Bank Unibank, Tbk., nan di kemudian hari tidak dapat dicairkan.

Berikut petikan putusan komplit perkara tersebut:

Dalam Provisi: Majelis pengadil menolak tuntutan provisi Penggugat.

Dalam Eksepsi: Majelis pengadil menolak seluruh eksepsi para Tergugat.

Dalam Pokok Perkara: Majelis Hakim mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian, dengan amar pokok sebagai berikut:

1. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum nan menimbulkan kerugian bagi Penggugat;

2. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk bayar tukar rugi materiil sebesar US$28.000.000 ditambah kembang 6 persen per tahun sejak 9 Mei 2002 hingga dibayar lunas;

3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk bayar tukar rugi immateriil sebesar Rp50.000.000.000;

4. Menghukum Turut Tergugat I untuk tunduk dan alim pada putusan;

5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk bayar biaya perkara sebesar Rp5.024.000;

6. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya.

Jika dirupiahkan, US$28.000.00 setara dengan Rp481 miliar. Dengan demikian, total nan kudu dibayar adalah sekitar Rp531 miliar.

Pertimbangan hukum

Majelis pengadil pada pokoknya beranggapan bahwa transaksi tanggal 12 Mei 1999 secara substantif merupakan perjanjian tukar-menukar surat berbobot sebagaimana dimaksud Pasal 1541 KUHPerdata, bukan jual beli.

Majelis menilai para Tergugat selaku pihak nan menginisiasi, menawarkan, dan menyerahkan NCD kepada Penggugat, sejak semula sepatutnya mengetahui bahwa NCD tersebut tidak memenuhi ketentuan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor: 21/27/UPG tanggal 27 Oktober 1988, sebagaimana pula telah dipertegas dalam Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) Nomor: 376 PK/Pdt/2008 tanggal 19 Desember 2008 nan telah berkekuatan norma tetap.

Majelis menerapkan doktrin piercing the corporate veil (doktrin norma nan menembus alias membuka tabir perusahaan), sehingga tanggung jawab norma nan semestinya terbatas pada perseroan beranjak ke kekayaan pribadi pemegang saham, direksi, alias komisaris) sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (2) Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas terhadap Tergugat I, dengan pertimbangan bahwa perbuatan nan dipersoalkan tidak semata tindakan pengurus perseroan, melainkan mencerminkan iktikad tidak baik nan memanfaatkan nama korporasi.

Terhadap tuntutan tukar rugi materiil dengan kalkulasi kembang majemuk 2 persen per bulan, majelis tidak mengabulkan kalkulasi tersebut lantaran dinilai hipotetis dan tidak proporsional, dan menetapkan kembang wajar sebesar 6 persen per tahun sebagai kompensasi nilai waktu uang.

Tuntutan duit paksa (dwangsom) dan tuntutan putusan serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) ditolak sesuai dengan yurisprudensi MA nomor: 791 K/Sip/1972 dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2000.

Putusan ini merupakan putusan tingkat pertama. Para pihak nan tidak menerima putusan ini berkuasa mengusulkan upaya norma banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dalam tenggang waktu 14 hari sejak putusan diberitahukan secara sah, sesuai dengan ketentuan hukumacara perdata nan berlaku.

"Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menegaskan bahwa putusan ini merupakan produk independen Majelis Hakim berasas kebenaran persidangan, perangkat bukti nan diajukan para pihak, keterangan saksi dan ahli, serta peraturan perundang-undangan nan berlaku," ucap Sunoto.

Hary Tanoe & MNC bakal banding

Dikonfirmasi terpisah, Legal Counsel MNC Group Chris Taufik menyatakan pihaknya bakal mengusulkan upaya norma banding sehingga putusan tersebut belum final.

"Ini belum final ya, kita bakal banding, itu harus. Kenapa? Karena putusan ini banyak nan kudu dipertanyakan, jadi keputusan belum berkekuatan norma tetap," kata Chris saat dikonfirmasi, Kamis (23/4).

Chris mempertanyakan putusan tersebut, karena pihaknya saat itu hanya sebagai arranger dalam jual beli surat berbobot nan disebut-sebut Penggugat sebagai tukar menukar.

Terlebih, lanjut Chris, ahli-ahli nan dihadirkan MNC Group selama persidangan tidak diakomodasi majelis pengadil dalam pertimbangan hukumnya.

"Kita kan menghadirkan mahir bukan hanya satu-dua orang, banyak saksi mahir nan kita hadirkan dan semuanya juga sudah diuji," katanya.

Chris menilai gugatan tersebut salah sasaran. Ada pihak-pihak nan sering disebut dalam persidangan, namun tidak menjadi pihak Tergugat.

"Bagaimana kok orang-orang nan disebut-sebut di dalam gugatan, tapi malah enggak digugat," ucap Chris.

Dia menyoroti keterangan pers dari PN Jakarta Pusat nan tidak memuat pertimbangan nan terungkap dalam persidangan.

"Tiba-tiba keluar press release dari pengadilan. Pertimbangan-pertimbangan Itu enggak pernah dimunculkan selama proses pengadilan. Kalimat-kalimat itu enggak pernah dimunculkan dari kesaksian-kesaksian mahir itu," tutur Chris.

Lebih lanjut, Chris menyatakan MNC Group tengah mempertimbangkan untuk melaporkan majelis pengadil nan menangani gugatan CMNP atas MNC Group ini ke Komisi Yudisial (KY) maupun MA.

"Kita lagi mempertimbangkan apakah perlu untuk dilaporkan mungkin ke Komisi Yudisial dan ke Mahkamah Agung, lantaran banyak hal-hal nan aneh," ungkap Chris.

(fra/ryn/fra)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional