Hari Pertama WFH ASN di Jakarta, Lalu Lintas Padat

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
Situasi ruas TB Simatupang padat, pada hari pertama pemberlakuan WFH ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, Jumat (10/4). Foto: X/ @TMCPoldaMetro

Hari ini, Jumat (10/4) adalah hari pertama pemberlakuan skema kerja Work From Home (WFH) untuk para ASN Pemprov DKI Jakarta. Aturan ini telah diteken Pram, lewat SE Nomor 3/SE/2026, Tentang Transformasi Budaya Kerja Melalui Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

X post embed

Namun, berdasar pantauan Polda Metro Jaya, situasi di sejumlah ruas jalan tetap padat. Salah satunya di ruas TB Simatupang, hingga Johar Baru.

" Pukul 06.23 WIB, Satlantas Jakarta Selatan melaksanakan giat kamseltibcarlantas di Jl TB Simatupang Fatmawati, situasi arus lampau lintas terpantau ramai condong padat," kata Polda Metro lewat akun X nya, @TMCPoldaMetro, Jumat (10/4).

Situasi Simpang Harmoni padat, pada hari pertama pemberlakuan WFH ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, Jumat (10/4). Foto: X/ @TMCPoldaMetro

Sementara pantauan mereka pada 06.12 WIB di Jalan Suprapto, Johar Baru, Jakarta Pusat, lampau lintas juga ramai padat.

Begitu pula di ruas jalan Antasari Raya, situasi lampau lintas di jam nan sama tetap terlihat ramai lancar. Di Jalan Gajah Mada, tepatnya di persimpangan lampu merah Harmoni, situasi juga ramai lancar.

Aturan WFH ASN DKI Jakarta

SE itu menjelaskan, ASN nan dapat melaksanakan WFH kudu memenuhi kriteria, ialah tidak sedang menjalani alias dalam proses balasan alias disiplin, dan alias mempunyai masa kerja lebih dari dua tahun.

Pegawai nan melakukan WFH wajib melaporkan kehadiran secara daring melalui aplikasi presensi mobile sebanyak dua kali, ialah pukul 06.00-08.00 WIB dan 16.00-18.00 WIB.

ASN nan tak mematuhi peraturan bakal diberi hukuman berupa tidak diperkenankan untuk melakukan WFH dan hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

SE tersebut juga bakal dievaluasi secara berkala setiap dua bulan dan dapat disesuaikan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan dan alias ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan