Hanya 36% Pekerja Dibayar di Atas Upah Minimum

Sedang Trending 5 hari yang lalu

Jakarta -

Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) mengungkapkan saat ini hanya 36% pekerja nan yang dibayar di atas bayaran minimum. Kondisi ini menunjukkan adanya tidak keselarasan antara kebijakan bayaran minimum dan realisasi di lapangan.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan APINDO Bob Azam mengatakan kondisi ini terjadi utamanya di industri berbasis sumber daya alam (SDA) dan sektor padat modal

"Saat ini hanya sekitar 36 persen tenaga kerja nan dibayar sesuai lebih baik dari bayaran minimum. Jadi jika bayaran minimum terlihat tinggi, tetapi compliance-nya alias pemenuhannya itu jauh daripada nan diharapkan," ujar Bob dalam Rapat Panja RUU Ketenagakerjaan dengan Komisi IX DPR, Selasa (14/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Persoalan ketenagakerjaan di Indonesia tidak hanya itu, Bob mengatakan jumlah pekerja nan memenuhi syarat untuk menerima pesangon juga tetap rendah.

"Kurang dari sepertiga pekerja nan eligible menerima pesangon," katanya.

Dengan kondisi itu, APINDO berambisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan nan baru nantinya dapat menghasilkan izin nan bisa menjawab beragam persoalan mendasar di sektor ketenagakerjaan. Aturan baru tersebut juga diharapkan dapat menindaklanjuti petunjuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kita berambisi bahwa undang-undang nan dihadirkan selain dalam rangka petunjuk ya untuk melanjutkan apa nan direkomendasikan MK, diharapkan juga dapat menyelesaikan soal-soal pembukaan pekerjaan nan dari waktu-waktu semakin berat. Dan ini juga menyangkut generasi masa depan kita. Oleh lantaran itu, kita dari APIndo berupaya untuk proaktif," katanya.

(hrp/hns)

Selengkapnya
Sumber detik finance
detik finance