Jakarta -
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan nan diajukan pengadil Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta, mengenai penyitaan dalam kasus suap pengurusan sengketa lahan. Hakim menyatakan penyitaan tetap sah.
"Mengadili, menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata Hakim tunggal PN Jakarta Selatan Eman Sulaeman saat membacakan putusan praperadilan di PN Jaksel, Senin (20/4/2026).
"Menghukum pemohon praperadilan untuk bayar biaya perkara nan timbul dalam perkara ini sebesar nihil," imbuh hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, I Wayan Eka Mariarta mengusulkan permohonan praperadilan melawan KPK. I Wayan menggugat mengenai sah alias tidaknya penyitaan dalam kasus suap pengurusan sengketa lahan.
"Klasifikasi perkara: sah alias tidaknya penyitaan," demikian tertulis dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Selatan seperti dilihat detikcom, Selasa (17/3).
Permohonan praperadilan ini teregister dengan nomor perkara 38/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. I Wayan nan merupakan mantan Ketua PN Depok ini mengusulkan permohonan praperadilan pada Rabu (11/3).
Ketua-Waka PN Depok Jadi Tersangka
Kasus ini berasal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK. KPK kemudian menetapkan I Wayan Eka Mariarta beserta Wakil Ketua PN nonaktif, Bambang Setyawan, dan ahli sita PN Depok Yohansyah sebagai tersangka suap pengurusan sengketa lahan. Mereka ditangkap dalam OTT nan diwarnai tindakan kejar-kejaran.
Berikut ini daftar identitas para tersangka:
1. I Wayan Eka Mariarta (EKA) selaku Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok;
2. Bambang Setyawan (BBG) selaku Wakil Ketua PN Depok
3. Yohansyah Maruanaya (YOH) selaku Juru Sita di PN Depok;
4. Trisnadi Yulrisman (TRI) selaku Direktur Utama PT KD
5. Berliana Tri Ikusuma (BER) Selaku Head Corporate Legal PT KD
Eka dan Bambang diduga meminta fee Rp 1 miliar untuk pengurusan perkara. Selain kasus dugaan suap, Bambang dijerat sebagai tersangka dugaan gratifikasi. Dia diduga menerima gratifikasi nan berasal dari setoran atas penukaran valas senilai Rp 2,5 miliar dari PT DMV selama periode 2025-2026.
(tsy/whn)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·