Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan mengenai status tersangka Sekjen DPR, Indra Iskandar, di KPK dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan perabotan rumah kedudukan DPR.
Hakim tunggal Sulistiyanto Rokhmad Budiarto mengungkapkan pertimbangan dikabulkannya gugatan praperadilan tersebut.
"Hakim praperadilan beranggapan bahwa penetapan tersangka oleh Termohon praperadilan tidak didasarkan dengan bukti permulaan nan cukup, ialah dua perangkat bukti," kata pengadil dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/4).
Hakim mengatakan, KPK melakukan pencarian perangkat bukti setelah Indra Iskandar dijerat sebagai tersangka, bukan sebelum penetapan tersangka dilakukan.
"Hakim Praperadilan beranggapan bahwa Termohon (KPK) mencari dan mengumpulkan bukti setelah Pemohon ditetapkan sebagai tersangka, oleh karenanya penetapan tersangka kepada Pemohon tidak berasas pada perangkat bukti nan sah," ujarnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Salah satunya adalah Indra Iskandar. Mereka jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana rumah kedudukan DPR.
KPK belum mengungkap perincian kasus ini. Namun, diduga mengenai mark-up proyek pengadaan sarana prasarana rumah kedudukan personil DPR nan menimbulkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah.
Penelusuran kumparan, setidaknya ada empat tender pengadaan perlengkapan rumah personil DPR RI di laman LPSE pada 2020. Tiga pengadaan untuk rumah kedudukan di Kalibata, Pancoran dan satu di rumah kedudukan Ulujami, Pesanggrahan, semuanya di Jakarta Selatan.
Respons KPK
Terkait putusan praperadilan itu, KPK menyatakan menghormatinya.
"KPK menghormati putusan pengadil dalam sidang praperadilan nan diajukan oleh Saudara IS (Indra Iskandar), sebagai salah satu due process of law khususnya dalam menguji aspek formil investigasi perkara ini," ucap ahli bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan.
Selanjutnya, KPK menyatakan bakal mempelajari pertimbangan norma nan menjadi dasar putusan pengadil tersebut untuk menentukan langkah norma berikutnya.
"Mengingat, putusan praperadilan bukan merupakan akhir dari upaya penegakan hukum. Sepanjang tetap terdapat kecukupan perangkat bukti, KPK mempunyai kewenangan untuk melanjutkan proses investigasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," pungkasnya.
Terkait pertimbangan Hakim bahwa pencarian bukti baru dilakukan usai penetapan tersangka, KPK belum berkomentar.
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·