Di ruang kelas, pembimbing mengajarkan tentang angan dan masa depan. Namun di luar kelas, mereka kerap berhadapan dengan realita nan jauh dari semangat itu: birokrasi nan berbelit, status nan tidak pasti, dan kebijakan nan tak selalu berpihak. Dua puluh tahun setelah Undang-Undang Guru dan Dosen disahkan, pertanyaan mendasar tetap menggantung-apakah negara sungguh telah memuliakan guru, alias justru menempatkannya dalam sistem nan melemahkan perannya secara perlahan?
Dalam kerangka hukum, pembimbing ditempatkan sebagai tokoh utama pencerdasan bangsa. Namun dalam tata kelola birokrasi, dia tidak jarang diperlakukan sebagai bagian dari beban fiskal nan kudu diatur secara ketat. Di sinilah paradoks kebijakan menemukan relevansinya: instrumen nan dirancang untuk mengangkat martabat justru berpotensi melahirkan kerentanan baru.
Regulasi nan Tak Sepenuhnya Selaras
Disharmoni izin menjadi salah satu akar persoalan. Undang-Undang Guru dan Dosen menegaskan posisi pembimbing sebagai pekerjaan nan berkuasa atas perlindungan, kesejahteraan, dan otonomi pedagogis. Namun, dalam perkembangan berikutnya, kerangka Aparatur Sipil Negara melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 menghadirkan pendekatan nan lebih seragam melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pendekatan ini memang membuka ruang umum bagi pengangkatan guru. Namun, sifat perjanjian nan periodik membawa akibat tersendiri. Guru tidak hanya dituntut menjalankan kegunaan pendidikan, tetapi juga kudu berhadapan dengan ketidakpastian administratif mengenai keberlanjutan statusnya. Energi ahli nan semestinya terarah pada penguatan kualitas pembelajaran, sebagian terserap oleh kekhawatiran bakal masa depan kerja.
Realitas di Balik Angka
Persoalan ini tidak berdiri di ruang hampa. Data Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menunjukkan bahwa hingga 2024 tetap terdapat sekitar 1,5-1,6 juta pembimbing nan belum tersertifikasi. Di sisi lain, sejak 2021 hingga 2024 pemerintah telah mengangkat lebih dari 1 juta pembimbing PPPK, tetapi persoalan belum sepenuhnya selesai.
Di luar itu, terdapat realitas lain nan kerap luput dari perhatian, ialah pembimbing di bawah Kementerian Agama. Hingga 2024, jumlah pembimbing madrasah dan pendidikan keagamaan mencapai lebih dari 800.000 orang, dengan proporsi signifikan tetap berstatus non-ASN. Sebagian besar dari mereka mengajar di madrasah swasta dengan tingkat kesejahteraan nan jauh di bawah standar pembimbing ASN.
Sementara itu, info dari Badan Kepegawaian Negara menunjukkan bahwa hingga 2024–2025 tetap terdapat sekitar 300.000 hingga 500.000 pembimbing honorer nan belum memperoleh kepastian status, baik di sekolah umum maupun madrasah.
Ketimpangan juga tampak dalam distribusi. Kekurangan pembimbing tetap terjadi di wilayah 3T. Di Jawa Barat, misalnya, kebutuhan pembimbing di wilayah selatan seperti Garut tetap tinggi, baik di sekolah umum maupun madrasah. Namun, keterbatasan susunan dan kebijakan lintas kementerian membikin tenaga nan tersedia tidak terserap optimal.
Fenomena pengurangan jam mengajar hingga pemutusan hubungan kerja terhadap pembimbing honorer dalam periode 2023-2024 semakin menegaskan persoalan. Guru nan telah mengabdi bertahun-tahun kudu tersingkir lantaran tidak masuk dalam sistem formasi. Legalitas berjalan, tetapi keadilan belum tentu hadir.
Keadilan nan Tertahan Prosedur
Dalam perspektif keadilan distributif, kebijakan publik semestinya memberi perhatian lebih kepada golongan nan paling rentan. Dalam konteks pendidikan, pembimbing honorer-baik di sekolah umum maupun madrasah-merupakan golongan nan layak memperoleh prioritas.
Namun, pendekatan kebijakan nan dominan tetap bertumpu pada aspek prosedural. Seleksi berbasis nilai kognitif menjadi instrumen utama, sementara pengalaman dan rekam jejak pengabdian belum sepenuhnya mendapatkan tempat nan proporsional.
Jika merujuk pada hasil Programme for International Student Assessment (PISA) 2022 nan dirilis 2023, skor literasi Indonesia berada di kisaran 359–371, tetap jauh di bawah rata-rata OECD nan berada di kisaran 470-an. Fakta ini menunjukkan bahwa persoalan pendidikan tidak hanya berangkaian dengan kurikulum, tetapi juga kualitas ekosistem—termasuk stabilitas dan kesejahteraan pembimbing di semua lini.
Di titik ini, pendekatan teknokratis menunjukkan keterbatasannya. Efisiensi administratif mungkin tercapai, tetapi keadilan substantif belum tentu hadir.
Fragmentasi Kewenangan
Kompleksitas persoalan semakin meningkat dengan adanya fragmentasi kewenangan antar-institusi. Pengelolaan pembimbing tidak hanya tersebar di kementerian pendidikan, tetapi juga melibatkan kementerian kepercayaan dan lembaga lain. Dalam praktiknya, koordinasi nan tidak selalu sejalan menciptakan ketidaksinkronan kebijakan.
Pemerintah wilayah kerap berada dalam posisi dilematis. Di satu sisi, kebutuhan pembimbing mendesak. Di sisi lain, keterbatasan susunan dan tekanan anggaran membatasi ruang gerak. Akibatnya, muncul paradoks kebutuhan: kekurangan tenaga pendidik terjadi berbarengan dengan tidak terserapnya tenaga nan tersedia.
Situasi ini berakibat langsung pada kualitas jasa pendidikan, baik di sekolah umum maupun madrasah.
Menata Ulang Arah Kebijakan
Menghadapi kondisi tersebut, diperlukan penataan ulang kebijakan nan lebih mendasar. Guru perlu ditempatkan kembali sebagai pekerjaan dengan karakter khusus, baik di bawah kementerian pendidikan maupun kementerian agama.
Penguatan koordinasi lintas kementerian menjadi kunci agar kebijakan tidak melangkah parsial. Selain itu, pengakuan terhadap pengabdian jangka panjang pembimbing honorer-termasuk pembimbing madrasah-perlu menjadi bagian dari kerangka penilaian nan lebih adil.
Keadilan tidak cukup berakhir pada prosedur. Ia kudu datang dalam hasil nan dirasakan oleh seluruh guru, tanpa kecuali.
Penutup
Pada akhirnya, masa depan pendidikan tidak hanya ditentukan oleh kurikulum alias teknologi, melainkan oleh gimana negara memperlakukan gurunya hari ini. Jika guru-baik di sekolah umum maupun madrasah-terus dibiarkan hidup dalam ketidakpastian, maka nan terkikis bukan hanya martabat profesi, tetapi juga fondasi kepercayaan terhadap sistem pendidikan itu sendiri.
Memerdekakan pembimbing adalah prasyarat untuk memerdekakan pendidikan. Dari ruang-ruang kelas dan madrasah nan sederhana itulah masa depan Indonesia disemai dan dari tangan pembimbing nan merdeka, angan itu menemukan arah.
6 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·