Gugurnya Penjaga Damai UNIFIL dan Tuntutan Keadilan Geopolitik Indonesia

Sedang Trending 6 hari yang lalu
Upacara pelepasan jenazah prajurit TNI nan gugur di Lebanon berjalan di Bandara Soekarno-Hatta, Sabtu (4/4/2026). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Kabar duka nan membingkai langit Tanah Air pada awal tahun 2026 merupakan koyakan tajam pada nurani diplomasi dan kemanusiaan global. Tiga prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) nan tergabung dalam misi perdamaian United Nations Interim Force in Lebanon (UNIFIL) gugur, sementara lima lainnya menderita luka-luka akibat serangkaian kejadian mematikan di Lebanon Selatan telah memicu gelombang duka sekaligus kemarahan nan tertahan di dada bangsa Indonesia.

Sebelumnya, Gugurnya Prajurit TNI Satgas Yonmek XXIII-S/UNIFIL, Praka Farizal Rhomadhon, mendapatkan respon dari Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan mengambil sikap politik nan sangat tegas dan empatik. Melalui Surat Keputusan Nomor 337/EX/DPP/III/2026, Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, tidak hanya menyampaikan belasungkawa, tetapi juga menginstruksikan penghormatan tertinggi bagi almarhum sebagai kusuma bangsa.

Sikap PDI Perjuangan merepresentasikan degub nadi kebangsaan kita. Partai ini mendorong negara untuk memberikan kenaikan pangkat anumerta, agunan hari tua, serta menjamin masa depan pendidikan anak almarhum nan baru berumur dua tahun melalui semangat gotong royong kader. Lebih jauh dari sekadar pembelaan domestik, PDI Perjuangan secara kelembagaan mengutuk keras serangan terhadap penjaga perdamaian, menyebutnya sebagai pelanggaran serius terhadap Resolusi Dewan Keamanan (DK) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Nomor 1701 dan norma humaniter internasional.

Tuntutan agar Indonesia mengambil peran kepemimpinan di antara negara-negara pengirim pasukan (Troop Contributing Countries) guna memperkuat Rules of Engagement menjadi penegas bahwa nyawa prajurit Indonesia tidak boleh terjadi "kerusakan tambahan" (collateral damage) di medan perang negara lain. Pernyataan sikap ini menjadi fondasi injakan bagi kajian nan lebih luas: gimana posisi Indonesia, manuver Israel, dan nasib misi perdamaian PBB di tengah pusaran geopolitik Timur Tengah nan kian mengganas.

Posisi Tegas dan Proaktif Indonesia

Kematian Praka Farizal dan 2 prajurit lain menjadi kejadian internasional nan menempatkan Indonesia pada garda depan diplomasi global. Merespons krisis ini, pemerintah Indonesia menunjukkan sikap nan sangat tegas dan proaktif. Langkah pertama nan diambil adalah menuntut pembentukan tim investigasi internasional nan berada langsung di bawah payung PBB. Tuntutan ini berarti ganda. Secara hukum, Indonesia menginginkan penyelidikan nan transparan, independen, dan akuntabel. Secara politik, langkah ini adalah tembok pertahanan agar kasus tewasnya prajurit kebanggaan bangsa tidak dipolitisasi alias dibajak oleh narasi sepihak, baik dari kubu Israel maupun Hezbollah.

Di samping itu, Indonesia melontarkan kritik keras terhadap situasi keamanan nan diakibatkan oleh operasi militer Israel. Meski disampaikan dengan bahasa diplomatik, kritik ini menukik tajam. Pemerintah secara gamblang menyatakan bahwa operasi militer Israel di Lebanon Selatan tidak hanya membahayakan nyawa pasukan perdamaian PBB, tetapi juga memperburuk stabilitas area secara eksponensial. Hal ini merupakan teguran keras tanpa secara prematur menutup kemungkinan keterlibatan tokoh lain, sembari menyoroti akar masalah dari eskalasi kekerasan di wilayah tersebut.

Sebagai salah satu kontributor pasukan perdamaian terbesar di dunia, Indonesia juga mendesak adanya reformasi mendasar dalam sistem perlindungan pasukan UNIFIL. Usulan agar PBB segera menggelar pertimbangan sistem keamanan misi dan memanggil pertemuan darurat negara-negara kontributor pasukan menunjukkan kelas Indonesia sebagai tokoh dunia nan bertanggung jawab. Di level domestik, konsolidasi politik melangkah solid. Kehadiran Presiden Prabowo Subianto dalam prosesi pemulangan jenazah menegaskan komitmen tinggi negara terhadap prajuritnya. Di sisi lain, tekanan dari publik dan parlemen agar pemerintah mengevaluasi keterlibatan di area bentrok tinggi terus menguat, menuntut keseimbangan antara komitmen konstitusional menjaga ketertiban bumi dan tanggungjawab melindungi tumpah darah Indonesia.

Ancaman "Kejahatan Perang" di Zona Abu-Abu

Di markas besar PBB di New York, kejadian ini memicu sirine tingkat tinggi. Sekretaris Jenderal PBB António Guterres mengeluarkan kecaman nan sangat keras, menyebut serangan terhadap peacekeepers sebagai pelanggaran serius terhadap norma humaniter internasional nan berpotensi kuat diklasifikasikan sebagai "kejahatan perang". Temuan awal investigasi PBB menyajikan gambaran medan tempur nan mengerikan dan tumpang tindih, antaranya dua prajurit UNIFIL tewas akibat ledakan ranjau alias Improvised Explosive Device (IED), sementara satu prajurit lainnya gugur akibat proyektil artileri.

Fakta lapangan ini menggambarkan sungguh Lebanon Selatan telah bermutasi menjadi Grey War Zone alias Zona Perang Abu-abu. Meskipun pelaku penyerangan belum dipastikan secara hukum, saling tuding langsung terjadi. Israel menyangkal keterlibatan pasukannya dan menunjuk hidung Hezbollah, sementara golongan bersenjata Lebanon tersebut belum memberikan penjelasan resmi. PBB sendiri pada akhirnya kudu mengakui sebuah realitas pahit, nan mana pasukan penjaga perdamaian sekarang terjebak di garis depan bentrok aktif. Wilayah operasi UNIFIL, nan secara norma internasional semestinya menjadi area netral, sekarang mengalami tumpang tindih (overlap) dengan area operasi militer kedua belah pihak nan bertikai.

Sejarah mencatat, sejak misi ini dibentuk pada 1978, lebih dari 300 personel UNIFIL telah gugur. Namun, dinamika pasca-2023 membikin akibat ini melambung ke titik kritis. Kondisi ini memicu wacana serius dari organisasi internasional, terutama Amerika Serikat, untuk mengevaluasi efektivitas misi UNIFIL nan mandatnya dijadwalkan berhujung pada 2026-2027. Insiden gugurnya prajurit Indonesia diyakini bakal menjadi katalis nan mempercepat revisi mandat resolusi DK PBB, alias apalagi memaksa perubahan total arsitektur skema pemeliharaan perdamaian di area Timur Tengah.

Konflik dan Strategi Shifting Blame Israel

Untuk memahami kenapa prajurit perdamaian bisa menjadi target, kita kudu membedah anatomi bentrok kawasan. Pertempuran di Lebanon bukan lagi bentrok lokal antara Israel dan milisi Lebanon, melainkan manifestasi dari perang proksi berskala regional antara Israel melawan "Poros Perlawanan" nan disokong Iran. Keterlibatan Amerika Serikat dalam operasi keamanan maritim dan perlindungan udara di kawasan, serta serangan langsung Israel ke akomodasi Iran, menegaskan bahwa bentrok ini telah menjelma menjadi regional war system.

Dalam sistem perang regional ini, Israel menerapkan strategi militer nan agresif. Mereka bermaksud menguasai wilayah hingga Sungai Litani untuk membangun buffer zone (zona penyangga) militer permanen nan diklaim esensial untuk mencegah serangan roket ke Israel utara. Konsekuensi logis dari strategi ini adalah UNIFIL kehilangan ruang amannya. Mereka dipaksa beraksi di tengah hujan tembakan artileri dan serangan darat. PBB dihadapkan pada krisis legitimasi eksistensial: gimana menjaga perdamaian ketika perdamaian itu sendiri tidak pernah ada? Hal inilah nan melahirkan paradoks tragis nan disebut "peacekeeping without peace".

Menyikapi tewasnya prajurit Indonesia, narasi resmi politik Israel bermain dalam ritme defensif-ofensif. Mereka secara konsisten menerapkan strategi komunikasi shifting blame (mengalihkan kesalahan). Tel Aviv bersikeras bahwa proyektil mematikan itu berasal dari kubu Hezbollah. Argumen nan dibangun adalah bahwa Hezbollah sengaja menembakkan roket dari dekat pos-pos UNIFIL, menggunakan akomodasi dan personel PBB sebagai "perisai hidup". Secara implisit, doktrin "Hak Membela Diri secara Absolut" (Right to Self-Defense) digunakan Israel untuk melegitimasi operasi militer mereka di sekitar markas PBB, menganggap bahwa area UNIFIL telah tercemar oleh aktivitas Hezbollah dan karenanya kehilangan status netralnya.

Namun, norma internasional berbincang lain. Realitas overlapping fire zone membuktikan bahwa lingkungan bentrok sangat kacau. Sekalipun bukan peluru Israel nan langsung menewaskan prajurit Indonesia, secara yurisprudensi internasional, terdapat prinsip "tanggung jawab tidak langsung" (indirect responsibility). Jika operasi militer sebuah negara—dalam perihal ini eskalasi besar-besaran oleh Israel—menciptakan kondisi nan sangat rawan dan merusak status quo area demiliterisasi, maka negara tersebut memikul tanggung jawab atas collateral damage nan ditimbulkannya. Sayangnya, bagi kalkulasi strategis Israel, pasukan perdamaian hanyalah collateral geopolitical victims nan terjebak dalam ambisi ekspansi area penyangga mereka.

Memahami Perilaku Aktor

Fenomena pelik ini dapat diurai dengan sangat presisi melalui kacamata teori Hubungan Internasional. Interaksi antara Israel, Indonesia, dan PBB dalam merespons krisis ini mewakili tiga paradigma besar nan saling berbenturan.

Pertama, Posisi Israel nan dikendalikan oleh Realisme Ofensif (Offensive Realism). Sebagaimana diutarakan oleh ahli filsafat besar John Mearsheimer, teori ini meyakini bahwa dalam sistem internasional nan anarkis, negara kudu terus berupaya memaksimalkan kekuatan alutsista dan pengaruh teritorialnya untuk menjamin kelangsungan hidup. Keamanan hanya bisa dicapai melalui kekuasaan militer. Tindakan Israel di Lebanon—berusaha menguasai wilayah hingga Sungai Litani dan melancarkan serangan pre-emptive terhadap Hezbollah—adalah manifestasi kitab teks dari realisme ofensif. Bagi Israel, menyerang adalah pertahanan terbaik. Dalam kerangka berpikir ini, eksistensi UNIFIL dan nyawa peacekeepers bukanlah variabel strategis utama. Kematian prajurit Indonesia dilihat murni sebagai unintended consequence (konsekuensi nan tak disengaja) dari sebuah perang untuk memperkuat hidup, di mana kelangsungan eksistensi negara (survival of the state) jauh melampaui kepatuhan terhadap norma-norma internasional.

Kedua, Posisi Indonesia nan digerakkan oleh perpaduan Konstruktivisme dan Liberalisme Normatif. Berbeda dengan Israel nan berorientasi pada kekuatan keras (hard power), kebijakan luar negeri Indonesia—seperti nan ditegaskan kembali oleh sikap PDI Perjuangan—sangat kental dengan nuansa Konstruktivisme menurut pemikiran Alexander Wendt. Wendt percaya bahwa identitas dan norma mendikte perilaku negara. Indonesia bertindak tegas menuntut keadilan bukan lantaran ancaman langsung terhadap wilayah teritorialnya, melainkan lantaran identitas historisnya sebagai negara pelopor anti-kolonialisme (semangat Dasasila Bandung) dan mandat konstitusi untuk ikut melaksanakan ketertiban dunia. Indonesia memosisikan dirinya sebagai kekuatan "Middle Power Moral". Sikap ini diperkuat oleh paradigma Liberalisme dari Robert Keohane, di mana Indonesia tetap meletakkan kepercayaan besar pada multilateralisme, lembaga internasional, dan norma global. Bagi Jakarta, kematian tentaranya bukanlah sekadar kejadian militer, melainkan pelanggaran fatal terhadap norma dunia nan kudu diadili di ruang terang lembaga multilateral.

Ketiga, Kegagalan Institusional PBB dalam kacamata Liberalisme Institusional. PBB dirancang dengan semangat Liberal Institutionalism, nan percaya bahwa kerja sama antarnegara melalui lembaga bakal mengurangi kekacauan dan memelihara perdamaian. UNIFIL adalah instrumen dari teori ini nan menjelaskan sebuah kekuatan nan ditugaskan untuk menjaga gencatan senjata bermodalkan resolusi dan hukum, tanpa kekuatan tempur ofensif. Namun, tragedi di Lebanon Selatan menelanjangi kelemahan esensial teori ini ketika dihadapkan pada tokoh bergolongan realis. PBB terjebak dalam disonansi kognitif; mereka merespons kejahatan perang dengan investigasi, kecaman, dan seruan moral, namun tidak mempunyai "pedang" (militer mandiri) untuk memaksakan kepatuhan pada Israel maupun Hezbollah. Ini melahirkan apa nan disebut dalam kajian akademis sebagai "institutional weakness in an anarchic system"—kelemahan lembaga di tengah sistem dunia nan nirhukum.

Jangan Sampai Kematian Menjadi Kewajaran

Konfrontasi diplomatik secara lembut (soft confrontation) antara Indonesia dan Israel mengenai kejadian ini membawa implikasi geopolitik nan panjang. Hubungan kedua negara nan memang tidak pernah ada secara resmi bakal semakin membeku, beraksi pada gelombang nan sepenuhnya berseberangan di forum-forum multilateral.

Namun, ancaman terbesar dari tragedi ini melampaui batas-batas bilateral. Jika organisasi internasional kandas meminta pertanggungjawaban pihak-pihak nan mengubah area perdamaian menjadi killing ground, kita sedang menghadapi ancaman "Normalisasi Risiko bagi Peacekeepers". Ada ketakutan nan sangat berdasar bahwa serangan terhadap pasukan baret biru—seperti nan menimpa Praka Farizal Rhomadhon—akan dianggap sebagai "hal biasa" dalam peperangan modern. Normalisasi semacam ini bakal meruntuhkan pilar-pilar sistem keamanan dunia dan membikin negara-negara kontributor pasukan enggan mengirimkan putra-putri terbaik mereka ke wilayah bentrok di masa mendatang.

Di tarik kesimpulan, seruan PDI Perjuangan agar seluruh kekuatan politik nasional berasosiasi menuntut keadilan merupakan seruan eksistensial bagi lebih dari 1.200 prajurit Indonesia nan saat ini tetap bertaruh nyawa di antara desing peluru di Lebanon. Darah nan tumpah di tanah Levant tidak boleh hanya bermuara pada arsip arsip investigasi PBB. Posisinya kudu menjadi titik kembali (turning point) bagi tatanan dunia untuk merumuskan ulang gimana bumi melindungi mereka nan bekerja melindungi perdamaian. Sebab, ketika penjaga tenteram dibiarkan terbunuh tanpa keadilan, sesungguhnya kemanusiaan kitalah nan tengah meregang nyawa.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan