Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri sukses membongkar sindikat penjualan perangkat peretasan (phishing tools) berskala internasional nan telah meraup untung hingga Rp25 miliar. Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap dua tersangka berinisial GWL dan FYTP di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (9/4/2026).
Operasi ini turut melibatkan kerja sama dengan Federal Bureau of Investigation (FBI) untuk mengidentifikasi korban di Amerika Serikat sekaligus melacak jaringan pengguna perangkat terlarangan tersebut di luar negeri.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Jhonny Eddizon Isir, menjelaskan bahwa kasus ini terendus melalui patroli siber nan menemukan situs mencurigakan penjual script phishing. Penelusuran lebih lanjut mengarah pada platform w3llstore.com nan terhubung dengan pengedaran perangkat melalui bot Telegram.
“Hasilnya, tools nan diperoleh terbukti dapat digunakan untuk tindakan phishing, termasuk mencuri kredensial dan mengambil alih akun korban,” ujar Isir dalam keterangannya, Selasa (14/4/2026).
Modus operandi perangkat ini tergolong canggih lantaran bisa menyedot info saat korban memasukkan username serta password. Selain itu, perangkat ini bisa mengambil session login sehingga pelaku dapat mengakses akun korban secara langsung tanpa memerlukan kode OTP.
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·