Kejari Simeulue tuntut pejabat Diskominfosan korupsi biaya publikasi.
, BANDA ACEH, – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Simeulue menuntut dua pejabat Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian (Diskominfosan) Kabupaten Simeulue serta seorang kepala perusahaan media mengenai dugaan korupsi biaya publikasi media nan merugikan negara sekitar Rp614,2 juta. Tuntutan dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh, Senin.
Dua pejabat tersebut adalah Misrahudin, Kepala Dinas Diskominfosan, dan Dede Dahmuri, Kepala Bidang PPID sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Sementara terdakwa lainnya adalah Kadri Amin, kepala perusahaan media nan menjadi rekanan dalam aktivitas shopping jasa iklan.
Persidangan dilakukan secara virtual antara pihak di Pulau Simeulue dan Pengadilan Negeri Banda Aceh. Ketua majelis pengadil Jamaluddin menyatakan bahwa persidangan virtual dilakukan lantaran jarak jauh nan memerlukan biaya besar. Keputusan ini disetujui ketua pengadilan tipikor dan pengadilan tinggi.
JPU menyebut anggaran shopping jasa iklan, advertorial, dan pariwara senilai Rp697,5 juta pada 2022 diduga diselewengkan, menyebabkan kerugian negara Rp614,2 juta, berasas audit BPKP Aceh. Para terdakwa dituntut melanggar Pasal 603 dan Pasal 3 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Para terdakwa tidak mengusulkan eksepsi, dan persidangan dilanjutkan dengan agenda pembuktian mendengarkan saksi pada Senin (4/5). Penasihat norma Kadri Amin, M Zubir, meminta persidangan dilakukan langsung dan mengusulkan penangguhan penahanan dengan argumen kesehatan terdakwa dan kondisi keluarganya.
Konten ini diolah dengan support AI.
sumber : antara
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·