Pelaku penipuan rekrutmen pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Gresik akhirnya ditangkap.
Pelaku berjulukan Antoni alias AN (46 tahun), penduduk Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik. AN ditangkap di Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah.
Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution, mengatakan pelaku saat ini sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Polres Gresik.
"Tersangka akhirnya sukses diamankan di rumah kontrakannya di Desa Selunuk, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, setelah itu tersangka langsung dibawa ke Polres Gresik untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Ramadhan di Mapolres Gresik, Senin (27/4).
Ramadhan mengatakan, kasus penipuan ini berasal dari laporan polisi nomor LP/B/83/IV/2026/SPKT/Polres Gresik/Polda Jatim tertanggal 10 April 2026 mengenai dugaan pemalsuan, serta LP/B/85/IV/2026/SPKT/Polres Gresik/Polda Jatim tertanggal 13 April 2026 mengenai dugaan penipuan.
Dalam peristiwa itu, terungkap ada sembilang orang datang ke salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Gresik pada 6 April 2026. Enam di antaranya membawa fotokopi legalisir SK pengangkatan PPPK dan PNS di lingkungan Pemkab Gresik.
Setelah diverifikasi, arsip itu dirasa janggal dan berbeda dengan berkas resmi nan dikeluarkan oleh Dinas Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Gresik. Dengan temuan itu, Pemkab Gresik akhirnya melaporkan adanya dugaan pemalsuan.
Dari penyelidikan sementara, tersangka mengaku telah menipu sekitar 14 korban dengan modus menjanjikan para korban bisa diterima sebagai ASN Pemkab Gresik dengan menunjukkan SK pengangkatan tiruan nan dibuat sendiri.
"Korban diminta menyerahkan duit dengan nominal bervariasi mulai Rp 70 juta hingga Rp 350 juta. Total untung nan diperoleh tersangka diperkirakan mencapai Rp 1,5 miliar," ucapnya.
Adapun peralatan bukti nan diamankan berupa satu unit handphone nan digunakan sebagai sarana penipuan serta satu kartu ATM atas nama istri tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 492 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman balasan 4 tahun penjara alias denda Rp 500.000.000 dan Pasal 392 KUHP tindak pidana pemalsuan surat dengan ancaman balasan 8 tahun penjara.
Ramadhan menambahkan, polisi tetap terus mengembangkan perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya korban lain maupun pihak lain nan terlibat.
"Kami dari Polres Gresik mengimbau masyarakat agar hanya mengakses jalur resmi dalam melamar pekerjaan, baik ASN, sekolah kedinasan, maupun perusahaan swasta. Masyarakat juga diminta tidak tergiur iming-iming diterima kerja dengan langkah mudah dan ilegal. Jika menemukan praktik serupa, penduduk diminta segera melapor ke Polres Gresik, jasa 110, alias kanal pengaduan 'Lapor Kapolres Gresik Cak Rama' 081188002006," ujarnya.
Kasus SK palsu
Kasus ini bermulai saat terdapat seorang wanita berinisial SE datang ke instansi Prokopim Setda Gresik sudah mengenakan seragam dan membawa SK tugas sebagai humas pada Senin (6/4).
SE apalagi sempat bersalam-salaman dengan pegawai di sana. Namun, rupanya diketahui SK nan dibawa palsu.
Setelah itu, SE dibawa ke Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Gresik. Rupanya BKPSDM menerima laporan adanya 9 orang tertipu penerimaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Gresik dengan SK nan sama. Kasus itu kemudian dilaporkan oleh Pemkab Gresik ke Polres Gresik pada Jumat (10/4).
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·