Dua Bersaudara Bos Sritex Dituntut 16 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Rp 1,3 T

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Dua bos PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto (kemeja coklat) dan Iwan Kurniawan Lukminto (kemeja putih) dalam sidang eksepsi di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (5/1/2026). Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan

Dua berkerabat pemilik PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang.

Dalam sidang itu, jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutan pidana 16 tahun penjara dalam kasus korupsi pemberian akomodasi angsuran nan merugikan finansial negara hingga Rp 1,3 triliun.

“Menuntut Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto dengan pidana penjara selama 16 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” ujar JPU Fajar Santoso di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (20/4).

Dalam sidang nan dipimpin pengadil Rommel Franciskus tersebut, jaksa juga menuntut agar kedua terdakwa dijatuhi balasan berupa denda sebesar Rp 1 miliar.

“Dengan ketentuan andaikan tidak dibayarkan dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan norma tetap, maka kekayaan kekayaan terdakwa dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi pidana denda nan tidak dibayar tersebut,” tegas jaksa.

Jaksa menilai kedua berkerabat itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian duit secara bersama-sama.

“Perbuatan terdakwa dilakukan secara bersama-sama nan memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi,” jelasnya.

Dua bos PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto (kemeja coklat) dan Iwan Kurniawan Lukminto (kemeja putih) dalam sidang eksepsi di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (5/1/2026). Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan

Jaksa juga menyebut nilai angsuran nan didapatkan dua berkerabat tersebut dari tiga bank, ialah Bank Jateng, Bank BJB, dan Bank DKI, justru digunakan untuk keperluan pribadi.

“Membelanjakan hasil tindak pidana untuk kepentingan pribadi, seperti membeli tanah, bayar angsuran kendaraan mewah, dan apartemen,” ungkap jaksa.

Sementara itu, perihal nan memberatkan adalah terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta merugikan finansial negara. Selain itu, jaksa menilai keduanya tidak merasa bersalah.

“Yang meringankan, belum pernah dihukum,” tegas jaksa.

Mendengar tuntutan jaksa, keduanya menyatakan bakal mengusulkan nota pembelaan alias pleidoi.

Sebelumnya, jaksa mendakwa mantan Komisaris Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, dan mantan Direktur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, melakukan korupsi akomodasi angsuran pada Bank Jateng, Bank BJB, dan Bank DKI nan merugikan finansial negara hingga Rp1,3 triliun.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan