Felldy Utama
, Jurnalis-Sabtu, 25 April 2026 |04:01 WIB

DPR (Foto: Dok Okezone)
JAKARTA – Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menilai wacana pemerintah untuk membebankan pajak terhadap kapal nan melintas di Selat Malaka perlu dikaji secara sangat hati-hati dan komprehensif, terutama dari aspek norma internasional.
Menurut dia, pertimbangan utama dalam kebijakan tersebut kudu merujuk pada ketentuan United Nations Convention on the Law of the Sea 1982. Dalam Pasal 38 UNCLOS, ditegaskan bahwa kapal mempunyai kewenangan lintas transit di wilayah selat dan tidak boleh dihambat alias diganggu.
Selain itu, Pasal 44 juga menyatakan negara tepi tidak diperkenankan menunda lintasan kapal nan melintas. “Dalam perspektif norma internasional, Selat Malaka merupakan perairan alami nan secara tradisional digunakan untuk pelayaran internasional, bukan seperti Terusan Suez alias Panama nan berkarakter buatan dan diatur melalui perjanjian khusus,” kata TB Hasanuddin, Jumat (23/4/2026).
Ia menambahkan, UNCLOS 1982 menjamin kebebasan lintas bagi kapal selama tidak melakukan aktivitas nan melanggar, seperti aktivitas ekonomi ilegal, survei, alias penelitian tanpa izin. Oleh lantaran itu, penerapan pajak terhadap kapal nan melintas berpotensi bertentangan dengan prinsip-prinsip tersebut.
Legislator PDI Perjuangan itu mengingatkan andaikan kebijakan ini dipaksakan, Indonesia berisiko menghadapi akibat serius di tingkat internasional. “Dampaknya bukan hanya pada reputasi Indonesia, tetapi juga berpotensi memicu respons negatif dari organisasi internasional, termasuk kemungkinan boikot lantaran dianggap melanggar norma internasional,” ujarnya.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·