DPR Soroti Lahirnya Raja-Raja Kecil di Daerah

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda menyoroti bermunculannya raja-raja mini di wilayah pada awal penerapan kebijakan otonomi daerah. 

Kondisi tersebut terjadi lantaran pemerintah wilayah memperoleh kewenangan nan sangat besar. Sementara kewenangan pemerintah pusat dibatasi.

Menurutnya, di awal pemberlakuan undang-undang pemerintahan wilayah nomor 22 tahun 1999, pemerintah wilayah diberikan banyak sekali kewenangan. Sedangkan pemerintah pusat relatif hanya mendapatkan kewenangan nan terbatas. 

“Akibatnya apa? Daerah dengan segala kewenangannya itu kerap kali kita temukan melakukan penyalahgunaan kewenangan. Para kepala wilayah menjadi raja-raja mini terutama para bupati dan wali kota,” ujar Rifqinizamy pada wartawan, Senin (27/4/2026).

Di sisi lain, besarnya kewenangan tidak selalu diiringi dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat di daerah. Menurutnya, Kondisi ini menjadi pelajaran krusial bagi pemerintah dalam menata ulang hubungan antara pusat dan daerah. 

“Nyatanya juga tidak terlalu besar berkorelasi terhadap kemajuan dan kesejahteraan daerah,” katanya.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita