Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyebut penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat bakal segera diselesaikan. RUU ini sudah tertunda selama dua dekade.
Ia menegaskan RUU Masyarakat Adat menjadi salah satu prioritas legislasi nan kudu segera dirampungkan. Adapun RUU Masyarakat Adat juga masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2026.
“Dan tetap ada beberapa undang-undang, seperti Undang-Undang Masyarakat Adat nan juga sudah 20 tahun, sedang kami dengan teman-teman Baleg dan pemerintah juga bakal selesaikan,” ujar Dasco usai Rapat Pengambilan Keputusan Tingkat I mengenai RUU PPRT di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/4).
Ia menyebut, penyelesaian RUU ini merupakan bagian dari komitmen DPR dalam menuntaskan beragam pekerjaan rumah nan telah lama dijanjikan kepada masyarakat.
“Kalau tadi pertanyaannya kenapa, kami diberikan oleh masyarakat PR untuk menyelesaikan beberapa undang-undang nan juga kami sudah janjikan kepada masyarakat,” tuturnya.
Selain RUU Masyarakat Adat, DPR juga tengah mengerjakan sejumlah izin lainnya.
“Dan tetap ada Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, Undang-Undang Tenaga Kerja nan kita juga sudah mulai bahas, dan Undang-Undang Perampasan Aset,” ujar Dasco.
Dasco optimistis sejumlah izin tersebut dapat diselesaikan dalam waktu dekat, termasuk RUU Masyarakat Adat nan telah lama tertunda.
“Nah, sehingga insyaallah tahun ini, mungkin kita bakal selesaikan beberapa nan sudah kita memang jadi PR,” kata dia.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·