Kanwil KemenHAM DKI Tetapkan 7 Kelurahan Jadi Kampung Redam, Ini Fungsinya

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta -

Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia Daerah Khusus Jakarta (Kanwil KemenHAM) resmi meluncurkan program Kampung Rekonsiliasi dan Perdamaian (Kampung REDAM) di tujuh kelurahan wilayah Provinsi DKI Jakarta. Upaya ini dilakukan pemerintah agar dapat menumbuhkan nilai-nilai Hak Asasi Manusia (HAM) di wilayah area rawan damai, termasuk nan kerap terjadi tindakan tawuran.

Penetapan tujuh kelurahan Kampung REDAM tersebut mencakup Cengkareng Barat, Jatinegara, Tengah, Bukit Duri, Johar Baru, Cempaka Baru, dan Tanjung Priok.

Kepala Kanwil KemenHAM DK Jakarta, Mikael Azedo Harwito, menyampaikan bahwa keberlanjutan program ini sangat berjuntai pada kerjasama aktif antara pemerintah dan tokoh masyarakat. Ia menyatakan bahwa perdamaian adalah tanggung jawab kolektif dan bukan sekadar tugas lembaga tertentu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kampung REDAM adalah ruang pemulihan bersama. Ini adalah tempat di mana perbincangan nan sempat terputus disambung kembali dan kepercayaan penduduk dibangun ulang," kata Mikael kepada wartawan, Selasa (21/4/2026).

Ia juga menambahkan bahwa penetapan tujuh kelurahan ini diharapkan menjadi role model nasional dalam memperkuat toleransi dan penghormatan HAM secara partisipatif.

Kepala Bidang Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Rulinawaty, menyampaikan Kampung REDAM dirancang sebagai pusat penguatan nilai-nilai HAM di wilayah rawan konflik. Kampung REDAM menggunakan pendekatan berbasis organisasi guna memulihkan relasi sosial, mendorong penyelesaian masalah secara damai, serta memperkuat pencegahan bentrok sejak dini.

(ygs/ygs)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News