DJP Buka Suara soal Pengawasan Restitusi Pajak Bakal Diperketat

Sedang Trending 6 hari yang lalu
Petugas melayani wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga di Jakarta Pusat, Kamis (11/9/2025). Foto: Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO

Pemerintah tengah merampungkan penyusunan patokan baru mengenai tata langkah pengembalian pembukaan kelebihan pembayaran pajak (restitusi). Regulasi ini disiapkan untuk memperketat pengawasan sekaligus memperbaiki tata kelola restitusi nan selama ini menjadi sorotan.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan hingga sekarang pembahasan tetap berjalan di tahap pengharmonisan lintas kementerian. Aturan tersebut dituangkan dalam Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) nan disusun agar tetap relevan dengan perkembangan sistem perpajakan dan kondisi ekonomi.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan proses pengharmonisan menjadi bagian krusial dalam siklus pembentukan regulasi. Pemerintah mau memastikan kebijakan nan dihasilkan tidak hanya adaptif terhadap sistem manajemen perpajakan, tetapi juga mendukung bumi upaya serta memperkuat pengawasan.

“Saat ini pemerintah sedang melakukan proses pengharmonisan terhadap Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) nan mengatur mengenai tata langkah pengembalian pembukaan kelebihan pembayaran pajak,” kata Inge dalam keterangan resmi nan diterima kumparan, Selasa (14/4).

“Proses ini merupakan bagian dari siklus penyusunan izin untuk memastikan ketentuan nan dihasilkan tetap relevan, tidak hanya dengan perkembangan sistem manajemen perpajakan, tetapi juga selaras dengan dinamika perekonomian, kebutuhan bumi usaha, serta penguatan tata kelola dan pengawasan dalam rangka menjaga integritas sistem perpajakan,” imbuhnya.

video story embed

Meski demikian, DJP belum merinci isi patokan nan tengah dibahas. Pemerintah tetap menggodok substansi sebelum nantinya ditetapkan dan diumumkan secara resmi ke publik.

“Perlu kami sampaikan bahwa pembahasan tetap berlangsung, sehingga substansi pengaturan belum dapat kami sampaikan secara rinci,” ungkapnya.

Di sisi lain, proses pengharmonisan RPMK ini sudah dibahas lintas kementerian. Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum menggelar rapat pada 10–11 April 2026 sebagai lanjutan dari pembahasan sebelumnya pada 6 April 2026.

Dalam rancangan patokan tersebut, pemerintah mengatur ulang sistem pemberian restitusi pendahuluan, termasuk penegasan proses penelitian atas permohonan wajib pajak. Hasil penelitian ini bakal menjadi dasar bagi Direktur Jenderal Pajak dalam mengambil keputusan.

Jika syarat umum terpenuhi dan terdapat kelebihan pembayaran, DJP dapat menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak. Sebaliknya, permohonan dapat ditolak jika tidak memenuhi ketentuan alias sedang dalam proses pemeriksaan maupun penegakan hukum.

Selain itu, pemerintah juga menetapkan pemisah waktu penyelesaian restitusi, ialah maksimal 3 bulan untuk Pajak Penghasilan (PPh) dan 1 bulan untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sejak permohonan diterima.

Langkah pembaruan ini tidak lepas dari perhatian Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa terhadap tingginya nilai restitusi pajak pada 2025 nan mencapai Rp 360 triliun. Pemerintah menilai perlu ada pengawasan lebih ketat untuk mencegah potensi kebocoran.

Ke depan, selain memperketat aturan, Kementerian Keuangan juga bakal melakukan audit atas restitusi pajak, baik secara internal maupun berbareng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk periode sebelumnya.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan