Sebelumnya, Habiburokhman sudah membantah tudingan pihaknya telah melakukan intervensi dalam penanganan perkara videografer Amsal Christy Sitepu. Menurutnya, rangkaian RDPU nan dilakukan DPR semata-mata merupakan bagian dari kegunaan pengawasan.
“Rangkaian RDPU nan sering kami lakukan terhadap RDPU terhadap soal perkara nan sering kami lakukan, termasuk RDPU soal perkara Saudara Amsal Christy Sitepu tanggal 30 Maret 2026, bukan merupakan corak intervensi,” ujar Habiburokhman dalam RDPU berbareng Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kejaksaan Negeri Karo, dan Amsal Christy, Kamis (2/4/2026).
Habiburokhman menyatakan, pihaknya sama sekali tidak masuk dalam proses aktivitas pidana nan sedang berjalan. “Namun, kami mau memastikan tidak terjadinya pelanggaran dalam penyelenggaraan tugas abdi negara penegak hukum,” sambungnya.
Habiburokhman mengaku mendapat pengarahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto nan juga ketua umum partainya, untuk memastikan masyarakat mini memperoleh keadilan.
“Saya pribadi, Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR RI, mendapat perintah langsung dari ketua saya, Bapak Prabowo Subianto, untuk memastikan orang mini bisa tersenyum dan mendapatkan keadilan,” kata dia.
Habiburokhman menjelaskan permohonan penangguhan penahanan Amsal oleh Komisi III DPR RI.
“Pasal 110 Ayat 3 KUHP Baru nan mengatur agunan penangguhan dapat diberikan oleh family tersangka alias terdakwa, advokat, alias orang lain nan tidak mempunyai hubungan apapun dengan tersangka alias terdakwa sepanjang bersedia dan bertanggung jawab memikul segala akibat dan akibat nan timbul jika tahanan melarikan diri,” ujarnya.
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·