Dijanjikan Rp 20 Juta, Kurir Pembawa 12 Kg Sabu dari Malaysia Diciduk di Lampung

Sedang Trending 1 hari yang lalu
Barang bukti penyelundupan sabu 12 kg di Pelabuhan Bakaheuni, Lampung. Foto: Dok. Istimewa

Seorang kurir narkoba berjulukan Rasad tak berkutik saat diringkus polisi di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, pada Sabtu (18/4). Penangkapan ini dilakukan setelah petugas mencurigai gerak-gerik pelaku nan hendak menyeberang menuju Pulau Jawa.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa penangkapan bermulai saat tim Subdit 5 Dittipid Narkoba Bareskrim Polri sedang melakukan pengamanan di pelabuhan.

Saat tas nan dibawa Rasad diperiksa menggunakan x-ray, petugas berprasangka dengan isi tas nan dibawa Rasad.

"Terlihat tas warna hitam nan mencurigakan berbentuk kristal, lampau petugas memeriksa tas tersebut ditemukan narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 12.263 gram dan inex 5 butir," kata Eko dalam keterangannya, Minggu (19/4).

Setelah penemuan tersebut, petugas langsung mengamankan Rasad ke pos penjagaan untuk menjalani interogasi singkat.

Tersangka penyelundupan sabu 12 kg di Pelabuhan Bakaheuni, Lampung. Foto: Dok. Istimewa

Kepada polisi, Rasad mengaku mendapatkan perintah dari seseorang berjulukan Rizki untuk mengambil peralatan haram tersebut di sebuah rumah kosong di Kota Klang, Selangor, Malaysia.

Rasad mengungkapkan, narkoba tersebut rencananya bakal dibawa menuju Surabaya, Jawa Timur. Untuk menjalankan aksinya, dia dijanjikan bayaran sebesar Rp 20 juta jika peralatan sampai di tujuan.

Barang bukti penyelundupan sabu 12 kg di Pelabuhan Bakaheuni, Lampung. Foto: Dok. Istimewa

Namun, sejauh ini dia baru menerima duit operasional sebesar Rp 3 juta dari orang suruhan Rizki nan berjulukan Farhan.

“Narkotika tersebut bakal dibawa ke Surabaya, Jawa Timur," ucap Eko.

Perjalanan Rasad terbilang cukup panjang. Ia menyeberang dari Malaysia ke Tanjung Balai menggunakan speedboat, lampau melanjutkan perjalanan darat menggunakan mobil travel ke Pekanbaru, hingga menyambung dengan bus dan ojek untuk mencapai Pelabuhan Bakauheni.

"Dia dijanjikan Rp 20 juta setelah sampai tujuan oleh suruhan Rizki berjulukan Farhan nan mengantar menuju speedboat untuk berangkat ke Indonesia melalui pelabuhan Tanjung Balai," jelas Eko.

Selain menyita sabu dan ekstasi, polisi juga mengamankan duit tunai senilai Rp 2.096.000 dan 650 Ringgit Malaysia sebagai peralatan bukti.

Saat ini, Bareskrim Polri tetap melakukan pengembangan intensif untuk memburu personil jaringan lainnya dan membongkar sindikat narkoba internasional tersebut.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan