Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI), Marselinus Edwin Hardhian, mendatangi Kantor Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), Rabu (15/4/2026).
Kedatangannya bermaksud untuk memberikan kesaksian mengenai laporan dugaan pelanggaran etik ketua KPK dalam kasus pengalihan status tahanan eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Edwin mengapresiasi respons sigap Dewas KPK nan langsung melakukan pendalaman atas laporan nan dia layangkan. Ia menekankan agar Dewas menguji kebenaran argumen ketua KPK nan menyebut pengalihan penahanan Yaqut sebagai bagian dari strategi penyidikan.
"Tadi saya sampaikan, betul nggak pengalihan penahanan ini bagian dari strategi penyidikan? Nah itu nan kelak bakal lebih diperdalam, tentunya semua diperdalam tapi fokusnya bakal lebih titik beratnya ke situ," ujar Edwin kepada awak media di lokasi.
Edwin mengkritisi transparansi KPK mengenai hasil dari pengalihan status tahanan tersebut. Ia mempertanyakan apa output nyata nan didapatkan interogator selama Yaqut berada di luar rumah tahanan (rutan).
"Jadi jangan sampai bahasanya strategi investigasi hanya omon-omon lantaran kan sekarang kita juga nggak tahu output-nya apa, hasil dari investigasi selama Yaqut beberapa hari di rumah itu apa? Juga nggak disampaikan," imbuhnya.
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·