Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusulkan kasasi atas vonis bebas Delpedro dan kawan-kawan (dkk). Mereka terseret dalam kasus dugaan penghasutan pada demonstrasi Agustus 2025 nan berujung ricuh.
Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, menilai keputusan Kejagung melakukan kasasi corak sikap tidak menghormati putusan pengadilan.
"Kasasi nan diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum adalah corak tidak menghormati putusan pengadilan dan membangkangi hukum," kata Delpedro, Rabu (8/4).
Dia menilai apa nan dilakukan jaksa hanya berasas tafsir sendiri. Sebab, katanya, KUHAP baru telah jelas mengatur tidak dapat dilakukan kasasi terhadap putusan bebas.
"Menko Yusril pun sependapat dengan perihal itu, dan telah mewanti-wanti jaksa untuk tidak kasasi, artinya jaksa pun tidak mempertimbangkan pandangan tersebut, nan bukan hanya datang dari Menko tetapi seseorang master hukum," sambungnya.
Minta Komisi III Panggil Jaksa
Delpedro kemudian meminta kepada Komisi III DPR untuk melakukan pemanggilan terhadap Jaksa nan mengusulkan kasasi atas vonis bebas tersebut. Tujuannya, ada pemahaman nan sama soal kasasi dalam KUHAP baru.
"Kalau DPR, khususnya Ketua Komisi III DPR, Habiburrahman, tidak memanggil jaksa tersebut, trend seperti ini bakal terus melangkah dan menimbulkan ketidakpastian hukum," tegasnya.
"Karena itu, ketika jaksa mengusulkan kasasi setelah KUHAP 2025 berlaku, secara normatif tindakan tersebut kudu diproses berasas KUHAP baru, bukan lagi berasas KUHAP 1981 nan telah dicabut. Jadi makanya saya katakan di sini jaksa punya tafsir sendiri," ujarnya.
Alasan Jaksa Ajukan Kasasi
Kejagung mengusulkan kasasi atas vonis bebas Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen dan kawan-kawan (dkk) mengenai kasus dugaan penghasutan pada demonstrasi Agustus 2025 nan berujung ricuh.
"Benar, jaksa penuntut umum (JPU) telah mengusulkan kasasi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna.
JPU mengusulkan kasasi lantaran perkara tersebut dilimpahkan pada 9 Desember 2025. Berdasarkan ketentuan peralihan sebagaimana Pasal 361 huruf c Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP menyatakan bahwa perkara tindak pidana nan sudah dilimpahkan ke pengadilan dan sudah dimulai proses pemeriksaannya, tetap diperiksa, diadili, dan diputus berasas ketentuan dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209), selain untuk proses peninjauan kembali bertindak ketentuan dalam KUHAP 2025.
"Dengan demikian terhadap perkara atas nama Delpedro Marhaen Rismansyah dan kawan-kawan nan diputus bebas (vrijspraak) dalam masa pemeriksaan untuk upaya norma tetap merujuk pada UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP lama) sehingga terhadap perkara tersebut dilakukan upaya norma kasasi," kata dia.
Reporter: Nur Habibie/merdeka.com
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·