Catatan Ahli UI soal Aset Dirampas di RUU Perampasan Aset: Pembuktiannya Rendah

Sedang Trending 2 jam yang lalu
Suasana RDPU Komisi III menerima masukan mengenai RUU tentang Perampasan Aset mengenai Tindak Pidana di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/4/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

Ahli dari Universitas Indonesia (UI) Harkristuti Harkrisnowo, menyoroti pembatasan aset nan dapat dirampas dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Ia mengingatkan agar batas tersebut dirumuskan secara lebih jelas guna mencegah potensi penyalahgunaan dalam praktiknya.

“Dan kemudian kita memandang juga bahwa aset-aset nan dapat dirampas itu dibatasi. Pertama adalah tindak pidana nan diperoleh dari tindak pidana termasuk nan sudah dihibahkan. Nah ini kelak kaitannya dengan pihak ketiga. Jadi jika dihibahkan ke orang lain, ini kelak sejauh mana,” ujarnya dalam rapat berbareng Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/4).

“Nah itu kelak ada catatan saya. Atau menjadi kekayaan kekayaan orang lain alias korporasi berupa modal, pendapatan alias untung ekonomi lainnya,” lanjutnya.

kumparan post embed

Ia menjelaskan, selain aset nan berasal langsung dari tindak pidana, RUU tersebut mencakup aset nan digunakan alias diduga digunakan dalam aktivitas kejahatan.

“Terus aset nan diketahui alias patut diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana. Nah ini nan dalam norma pidana kita sebut pro parte dolus, pro parte culpa. Kalau diketahui sudah jelas itu omzet. Tapi jika patut diduga, itu berfaedah ada pro parte culpa-nya,” ujar Harkristuti.

Menurutnya, penggunaan frasa “patut diduga” nan berulang dalam pengaturan tersebut perlu diperjelas agar tidak menimbulkan multitafsir di kalangan abdi negara penegak hukum.

“Nah ini juga satu perihal nan menurut saya kudu lebih dijelaskan di dalam Undang-Undang ini agar rumor ini menjadi lebih jelas dan tidak membuka potensi untuk ada penyalahgunaan. Atau aset lain nan sah milik pelaku tindak pidana sebagai pengganti aset nan telah dinyatakan dirampas,” tuturnya.

“Aset nan merupakan peralatan temuan nan diketahui alias patut diduga, nah ini kata-kata patut diduga beberapa kali berasal dari tindak pidana,” lanjut dia.

video from internal kumparan

Minimal Rp 100 juta

Harkristuti menyoroti kategori aset lain nan dinilai tidak seimbang dengan penghasilan pemiliknya, nan turut masuk dalam cakupan perampasan. Ia mempertanyakan parameter nan digunakan untuk menentukan ketidakseimbangan tersebut.

“Dan satu perihal nan menarik lagi adalah aset nan tidak seimbang dengan penghasilan alias sumber penambahan kekayaan nan tidak dapat dibuktikan asal-usul perolehannya secara sah dan diduga mengenai dengan aset tindak pidana nan diperoleh sejak berlakunya Undang-Undang ini,” ungkapnya.

“Saya bisa membayangkan bahwa makna keseimbangan itu seperti apa. Apakah ada indikatornya? Nah ini kudu ada pedoman buat para pengadil dan juga jaksa nan bakal mengusulkan penuntutan,” sambung dia.

Ia juga menambahkan, terdapat batas nilai minimal aset nan dapat dirampas, ialah Rp 100 juta, serta pembatasan berasas ancaman pidana dari tindak pidana terkait.

“Kemudian aset nan merupakan barang sitaan nan diperoleh dari hasil tindak pidana. Nah ini semuanya dibatasi nilainya minimal Rp 100 juta. Nah ini memang berbeda-beda jika dilihat dari Indonesia ini Rp 100 juta banyak apa nggak. Atau nan mengenai dengan tindak pidana nan diancam dengan pidana 4 tahun alias lebih. Artinya nan kedua ini adalah asset recovery ini bisa ditujukan bukan hanya untuk korupsi alias pencucian uang, tapi untuk semua tindak pidana tapi dengan catatan nan serius tadi,” jelasnya.

Suasana RDPU Komisi III menerima masukan mengenai RUU tentang Perampasan Aset mengenai Tindak Pidana di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/4/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

Standar Pembuktian Lebih Rendah

Ia juga mengingatkan konsep perampasan aset dalam RUU ini berbeda dengan pendekatan pidana konvensional lantaran berfokus pada aset, bukan pelaku. Hal ini menuntut kesiapan abdi negara penegak norma dalam memahami sistem baru tersebut.

Di sisi lain, dia mengingatkan skema perampasan aset tanpa putusan pidana kudu dijalankan secara hati-hati lantaran mempunyai standar pembuktian nan lebih rendah dibandingkan norma pidana.

“Bahkan tanpa putusan pengadilan. Jadi tidak perlu ada pembuktian bahwa pelakunya itu melakukan tindak pidana. Nah ini nan membikin kita kudu sangat hati-hati. Kenapa? Karena standar pembuktiannya artinya bakal lebih rendah daripada pidana,” ujarnya.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan