Jakarta -
Jaksa KPK menyatakan tetap pada surat tuntutannya terhadap eks Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto dan VP Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina, Yenni Andayani. Jaksa menyebut investigasi kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) alias gas alam cair murni penegakan hukum.
"Bahwa proses penyelidikan dan investigasi dan penuntutan nan dilakukan oleh KPK bersama-sama dengan BPK nan melakukan audit penghitungan kerugian finansial negara adalah murni penegakan hukum," kata jaksa saat membacakan replik di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2026).
Jaksa mengatakan penyusunan surat dakwaan hingga penuntutan dilakukan berasas perangkat bukti nan sah. Jaksa menyebut tuntutan terhadap Hari dan Yenni sudah mempertimbangkan perihal nan memberatkan dan meringankan pada diri mereka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam menyusun surat dakwaan dan melakukan penuntutan, Penuntut Umum telah mendasarkan kepada perangkat bukti nan sah ialah keterangan saksi, keterangan ahli, petunjuk, dan keterangan para terdakwa nan dikuatkan oleh peralatan bukti serta telah mempertimbangkan hal-hal nan memberatkan maupun meringankan pada diri para terdakwa," ujarnya.
Jaksa meminta majelis pengadil menolak seluruh dalil pembelaan Hari dan Yenni. Jaksa memohon majelis pengadil menjatuhkan vonis 6,5 tahun untuk Hari dan vonis 5,5 tahun untuk Yenni sebagaimana dalam surat tuntutan.
"Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka kami bersikap tetap pada surat tuntutan pidana nan telah dibacakan pada tanggal 13 April 2026 dan nota pembelaan para terdakwa dan advokatnya kudu dinyatakan ditolak," ucap jaksa.
"Selanjutnya kami penuntut umum memohon kepada nan Mulia Majelis Hakim nan memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan putusan sebagaimana tuntutan pidana Penuntut Umum," imbuhnya.
Sebelumnya, dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) alias gas alam cair dituntut 5,5 dan 6,5 tahun penjara. Jaksa menyakini kedua terdakwa bersalah dalam kasus tersebut.
Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (13/4). Dua terdakwa adalah mantan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto dan mantan VP Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina, Yenni Andayani.
"Menyatakan terdakwa I Hari Karyuliarto Yulianto dan terdakwa II Yenni Andayani telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat 1 KUHP," ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Hari Karyuliarto dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan," tambah jaksa.
Jaksa menuntut Hari bayar denda Rp 200 juta. Apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.
"Serta pidana denda sejumlah Rp 200.000.000 subsider pidana penjara pengganti selama 80 hari," ujar jaksa.
Sementara itu, Jaksa menuntut Yenni dengan pidana penjara selama 5,5 tahun penjara. Jaksa juga menuntut Yenni bayar denda Rp 200 juta subsider 80 hari pidana kurungan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dua Yenni Andayani dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan serta pidana denda sejumlah Rp 200.000.000 subsider pidana penjara pengganti selama 80 hari," ujar jaksa.
Jaksa mengatakan pertimbangan memberatkan tuntutan adalah para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan nan bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Lalu, perbuatan terdakwa dinilai telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara alias lembaga pemerintah dalam penegakan hukum.
"Hal-hal nan meringankan para terdakwa belum pernah dihukum, para terdakwa sopan di persidangan," ujar jaksa.
(mib/fas)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·