Kejaksaan Agung terus mendalami kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) milik Samin Tan (ST). Penyidik turut memeriksa sejumlah pegawai dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selaku regulator dan pengawas.
Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi menyebut bahwa pemeriksaan terhadap pihak ESDM dilakukan untuk menelusuri gimana tambang PT AKT tetap beroperasi, meski izinnya telah dicabut sejak tahun 2017.
"Kalau selaku saksi pasti. Kami sudah melakukan pemeriksaan saksi terhadap beberapa orang dari ESDM sebagai saksi ya, untuk menerangkan apa nan terjadi,"kata Syarief dalam bertemu pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (23/4/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, Syarief enggan memerinci kapan dan siapa saja pihak Kementerian ESDM nan telah diperiksa. Dia juga belum membeberkan hasil pemeriksaan para saksi tersebut.
"Nanti kita sampaikan. Itu sudah masuk dalam materi investigasi kita. Kita sampaikan berikutnya," ujar Syarief.
Saat ditanya mengenai kesempatan adanya tersangka dari pihak kementerian tersebut, Syarief menyatakan pihaknya tetap konsentrasi pada perangkat bukti nan ada. Sejauh ini, penyelenggara negara nan baru ditetapkan sebagai tersangka berasal dari otoritas pelabuhan alias Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).
"Untuk sementara ini ya, kami baru menetapkan nan dari KSOP. Tapi tidak menutup kemungkinan andaikan ada penyelenggara nan lainnya nan cukup bukti, tentu bakal kita proses," tutur Syarief.
Terratu, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus ini, mereka adalah Handry Sulfian (HS)selaku mantan Kepala KSOP Rangga Ilung; Bagus Jaya Wardhana (BJW) selaku Direktur PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT); dan Helmi Zaidan Mauludin (HZM) selaku General Manager PT OOWL Indonesia.
Samin Tan Jadi Tersangka
Sebelumnya, Kejagung menetapkan Samin Tan sebagai tersangka kasus korupsi penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng).Samin Tan disebut sebagai pemilik faedah alias beneficial owner PT AKT.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi menyebut perusahaan itu sebelumnya beraksi berasas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Namun, izin perusahaan tersebut telah dicabut pada 2017.
Meski izin telah dicabut, PT AKT diduga tetap melakukan aktivitas penambangan dan penjualan batu bara secara terlarangan hingga tahun 2025.
"Setelah (izin) dicabut tersebut, PT AKT tetap tetap terus melakukan penambangan dan penjualan hasil tambang secara tidak sah dan melawan norma sampai dengan tahun 2025," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi dalam bertemu pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (27/3/2026) malam.
Lebih lanjut, aktivitas tersebut diduga dilakukan dengan langkah menabrakkan perizinan nan tidak sah serta bekerja sama dengan oknum penyelenggara negara nan mempunyai tugas pengawasan di sektor pertambangan.
"Sehingga merugikan finansial negara dan alias perekonomian negara," lanjut Syarief.
(ond/wnv)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·