Liputan6.com, Jakarta - Langkah-langkah mini menuju kekuasaan sering kali dibarengi dengan ujian besar berjulukan integritas. Namun, bagi sebagian pejabat, pelajaran dari kasus sebelumnya seolah berlalu begitu saja, tanpa bekas, seperti Bupati Tulungagung.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memandang perihal itu dalam kasus nan menjerat Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (GSW). Dalam pandangan lembaga antirasuah tersebut, praktik nan dilakukan Gatut mencerminkan kegagalan belajar dari kasus serupa nan sebelumnya terjadi di Kabupaten Cilacap.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu secara tegas menyinggung pola nan berulang, khususnya mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
“Padahal pada saat penanganan perkara di Kabupaten Cilacap, kami sudah menyampaikan, sudah mewanti-wanti kepada seluruh pejabat, khususnya para Bupati maupun Wali Kota untuk tidak memberikan THR,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip Minggu (12/4/2026), seperti dilansir dari Antara.
Pernyataan itu seakan menjadi penegasan bahwa peringatan telah diberikan jauh hari. Namun, praktik nan sama justru kembali muncul, kali ini di Tulungagung.
“Mungkin informasinya belum sampai alias bagaimana, sehingga tetap ditemukan bahwa ada pemberian THR untuk Forkopimda," jelas dia.
Dalam konteks tata kelola pemerintahan, pemberian semacam itu bukan hanya persoalan administratif, tetapi menyentuh prinsip dasar integritas dan penggunaan anggaran publik. KPK menilai kepala wilayah berbareng Forkopimda semestinya mempunyai komitmen nan sama dalam menjalankan pemerintahan nan bersih.
“Pemerintah wilayah dan forkopimda harusnya punya komitmen nan sama untuk saling bekerja sama dan mendukung program-program nan bermaksud untuk memajukan masyarakat wilayah dengan penuh integritas tanpa melakukan pemberian-pemberian nan melanggar ketentuan norma dan norma,” Asep menandaskan.
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·