Jakarta -
Perum Bulog mendapatkan penugasan baru melaksanakan penyediaan prasarana pascapanen (IPP) untuk mendukung ketahanan pangan nasional. Hal itu dalam rangka mewujudkan Asta Cita kedua ialah mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan dan untuk menjaga ketersediaan, keterjangkauan, serta stabilitas pangan.
Penugasan tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 14 Tahun 2026 tentang Percepatan Pelaksanaan Penyediaan Infrastruktur Pascapanen Dalam Rangka Ketahanan Pangan Nasional. Aturan bertindak sejak diundangkan 11 Maret 2026.
"Pemerintah menugaskan Perum Bulog untuk melaksanakan penyediaan IPP. Percepatan penyediaan IPP dilaksanakan secara berjenjang guna mengantisipasi kebutuhan IPP pada musim panen tahun 2026," tulis Pasal 2 ayat (2) dan (3) patokan tersebut, dikutip Minggu (19/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
IPP meliputi sarana dan prasarana pengadaan untuk pengeringan padi dan jagung, penggilingan padi dan pengolahan beras termasuk produk turunannya; sarana dan prasarana pengelolaan untuk penyimpanan komoditas biji-bijian, hortikultura, daging dan pangan lain; sarana dan prasarana penyaluran untuk pengaturan arus penyaluran pangan; serta sarana dan prasarana pelayanan untuk pemenuhan kebutuhan pendukung operasional dan teknis IPP.
Dalam mempercepat penyelenggaraan IPP, Perum Bulog dapat anggaran maksimal Rp 5 triliun. Anggaran tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui penyertaan modal negara (PMN).
"Dalam rangka percepatan penyelenggaraan penyediaan IPP, Perum BULOG menggunakan biaya investasi Pemerintah nonpermanen untuk pengadaan Cadangan Jagung Pemerintah tahun 2025 paling tinggi sebesar Rp 5 triliun nan kudu dikembalikan oleh Perum Bulog setelah mendapatkan pendanaan," tulis Pasal 20 ayat (2).
Dalam perihal itu, Perum Bulog menyampaikan permohonan kepada Menteri Keuangan disertai arsip pendukung. Penggunaan sebagian biaya investasi pemerintah nonpermanen untuk pengadaan persediaan jagung pemerintah tahun 2025 merupakan corak optimasi biaya nan belum digunakan untuk pengadaan persediaan jagung pemerintah tahun 2025.
"Optimalisasi biaya untuk penyelenggaraan penyediaan IPP dilakukan secara bertahap," tulis Pasal 20 ayat (5).
(acd/acd)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·