Jakarta, CNN Indonesia --
KPK telah menetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dan ajudan bupati Dwi Yoga Ambal alias YOG sebagai tersangka mengenai pemerasan pejabat (OPD) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung.
KPK mengamankan peralatan bukti pemerasan sejumlah sepatu mewah hingga duit senilai ratusan juta rupiah dari operasi ini.
"Dari aktivitas penyelidikan tertutup ini, tim juga mengamankan peralatan bukti dalam corak dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), beberapa pasang sepatu merek Louis Vuitton, serta duit tunai senilai Rp 335,4 juta," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat konvensi pers, di KPK, Jakarta, Sabtu (11/4) seperti dikutip dari Detik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun sepatu LV nan dibeli dari hasil pemerasan Bupati Sunu ialah berjumlah 4 pasang. Kemudian, Asep menyebut keempat pasang sepatu itu berbobot ratusan juta rupiah.
"Selain untuk kebutuhan pribadi, sepatu juga lumayan mahal setelah kami cek itu, Rp 129 juta ternyata," kata Asep.
Asep mengatakan Bupati Sunu diduga telah menerima Rp 2,7 miliar dari pemerasan nan dilakukan. Sementara itu, total Rp 5 miliar diperas Bupati Sunu dari para pejabatnya.
"Uang tunai senilai Rp 335,5 juta merupakan bagian dari duit senilai Rp2,7 miliar nan diduga telah diterima GSW (dari permintaan sebesar Rp5 miliar)," ucap dia.
Uang Rp 5 miliar itu merupakan sasaran 'jatah' nan ditetapkan Bupati Sunu dari memeras 16 OPD-nya. Pemerasan dilakukan langsung oleh ajudannya Dwi Yoga Ambal.
"Dari total permintaan GSW kepada para OPD nan sekurang-kurangnya sebesar Rp 5 miliar, realisasi duit nan telah diterima oleh GSW kurang lebih Rp 2,7 miliar," ujar Guntur.
Bupati Gatut ditetapkan sebagai tersangka berbareng Dwi Yoga Ambal selaku ADC alias ajudan bupati. Bupati Gatut pun langsung ditahan untuk 20 hari pertama.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para Tersangka untuk 20 hari pertama sejak 11-30 April 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," jelas Asep.
Gatut juga diduga melakukan pengaturan vendor pengadaan perangkat kesehatan di RSUD, dengan menitipkan vendor agar dimenangkan. Selain itu, juga diduga melakukan pengaturan agar rekanannya menjadi pemenang dalam pengadaan penyediaan jasa cleaning service dan security.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e alias Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
(jal)
Add
as a preferred source on Google
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·