Badan Pusat Statistik (BPS) merilis tabel konversi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 sebagai pembaruan atas KBLI 2020.
Tabel ini disusun untuk menjaga keterbandingan dan kesesuaian antara KBLI 2020 dengan KBLI 2025, sehingga memudahkan para pengambil kebijakan dan pelaku usaha dalam melakukan transisi sebelum penerapan KBLI 2025 secara nasional.
Kepala BPS RI, Amalia Adininggar Widyasanti, menyampaikan bahwa tabel konversi tersebut disusun sebagai tindak lanjut atas Surat Edaran Bersama (SEB) tentang penerapan penyesuaian KBLI 2025 dalam penyelenggaraan perizinan berupaya berbasis risiko.
SEB ditandatangani oleh Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Menteri Hukum, dan Kepala BPS RI.
”Tabel konversi ini disusun untuk menjaga keterbandingan secara berkelanjutan, dan menjadi pedoman dalam menelusuri korespondensi antar struktur, baik dari KBLI 2020 ke KBLI 2025 maupun sebaliknya,” kata Amalia saat konvensi pers di Jakarta, Kamis (23/4).
KBLI merupakan standar nasional nan digunakan untuk mengklasifikasikan seluruh aktivitas ekonomi di Indonesia dengan merujuk pada International Standard Industrial Classification of All Economic Activities (ISIC) Revision 5. Penerapan ISIC Revision 5 direkomendasikan oleh Komisi Statistik PBB (UNSC) pada 11 Maret 2024.
Sebelumnya, pada 19 Desember 2025, BPS telah merilis Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 sebagai pembaruan atas KBLI 2020. Sehari sebelumnya (18/12), BPS mengundangkan KBLI 2025 dalam corak Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025.
Pembaruan ini dilakukan untuk memastikan pencatatan aktivitas ekonomi di Indonesia tetap relevan dengan dinamika ekonomi global, terutama mengenai transformasi ekonomi digital dan mitigasi perubahan iklim.
”Berbagai aktivitas ekonomi alias aktivitas baru seperti artificial intelligence, content creator, hingga aktivitas mengenai perubahan suasana seperti carbon capture dan carbon storage telah tercakup dalam KBLI 2025,” jelas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, pada kesempatan nan sama.
Untuk mendukung transisi atas pembaruan tersebut, BPS menyediakan tabel konversi sebagai jembatan antara KBLI 2020 dan KBLI 2025. Tabel ini memungkinkan pengguna menelusuri kesesuaian kode, mulai dari kategori, golongan pokok, hingga golongan upaya nan paling rinci (5 digit).
Secara umum, terdapat tiga pola perubahan dalam tabel konversi tersebut. Pertama, perubahan satu-ke-satu (one to one) di mana satu kode pada KBLI 2020 langsung dipetakan ke satu kode pada KBLI 2025. Kedua, pemecahan satu kode pada KBLI 2020 menjadi beberapa kode nan lebih spesifik pada KBLI 2025 (one to many).
Ketiga, penggabungan beberapa kode pada KBLI 2020 menjadi satu kode baru pada KBLI 2025 (many to one).
Implementasi KBLI 2025 secara nasional dijadwalkan paling lambat 18 Juni 2026. Selama masa transisi, KBLI 2020 dan KBLI 2025 bakal digunakan secara paralel hingga seluruh proses penyesuaian selesai.
Amalia menegaskan perizinan lama nan terbit sebelum penerapan KBLI 2025 tetap berlaku. Pelaku upaya tidak perlu cemas bahwa izin nan lama menjadi tidak sah.
”Beberapa perihal nan perlu diperhatikan adalah bahwa perizinan lama nan terbit sebelum penerapan KBLI 2025 tetap tetap berlaku. Pelaku upaya wajib menyesuaikan KBLI 2025 melalui OSS (Online Single Submission)/AHU (Administrasi Hukum Umum) jika ada perubahan substansi, ialah perubahan maksud dan tujuan serta ruang lingkup aktivitas usaha,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI dan SEB mengenai penerapan penyesuaian KBLI 2025 datang untuk memberikan kepastian norma dan kelancaran berupaya bagi pelaku upaya dan pemangku kepentingan. Semua proses terintegrasi melalui sistem OSS, sehingga lebih efisien dan akuntabel.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·