Surabaya -
Andy Pratomo lapor ke polisi lantaran mobil Lexus RX350 senilai Rp 1,3 miliar nan dibelinya secara tunai, ditarik paksa penagih utang alias debt collector (DC). Andy juga bakal melayangkan gugatan perdata ke perusahaan pembiayaan nan mempekerjakan para penagih utang.
"Perbuatan memaksa mau merampas mobil nan sudah lunas tentunya dapat dikategorikan sebagai kejahatan perbuatan tidak menyenangkan, lantaran berasas Pasal 448 KUHP (yang baru) disebutkan 'memaksa' adalah unsur nan dominan dalam delik pidana tersebut," kata kuasa norma Andy, Ronald Talaway, dilansir detikJatim, Sabtu (25/4/2026).
Kasus itu telah resmi dilaporkan ke Polrestabes Surabaya dengan nomor laporan TBL/B/1416/XII/2025/SPKT. Warga Mojoklanggru Wetan, Surabaya ini menilai perampasan paksa kendaraan nan sudah dibeli lunas itu masuk ke ranah pidana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain lapor polisi, pihak Andy berencana menyeret kasus tersebut ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dia menilai ulah arogan para penagih utang itu telah merugikan kliennya.
"Bicara mengenai kerugian baik materiil maupun immateriil tentunya pengguna kami bakal menempuh jalur gugatan perdata dan tidak hanya itu agar kejadian serupa tidak terjadi lagi tentunya kami bakal berkoordinasi dengan OJK maupun Satgas PASTI, serta lembaga perlindungan konsumen agar dapat mempertimbangkan melakukan pencabutan izin upaya demi keamanan masyarakat," tegasnya.
Kasus ini bermulai pada 4 November 2025 saat sejumlah DC mendatangi kediaman Andy dengan dalih adanya tunggakan cicilan. Andy menegaskan mobil tersebut dibeli secara cash pada September 2025 di Jakarta dan mempunyai arsip komplit nan sah.
Keributan tersebut akhirnya dibawa ke Polsek Mulyorejo. Di sana, pihak leasing datang menunjukkan fotokopi arsip dan sertifikat fidusia, namun atas nama orang lain. Kejanggalan semakin mencuat lantaran jenis kendaraan dalam berkas leasing adalah Lexus RX250, sedangkan mobil Andy adalah jenis RX350.
Simak selengkapnya di sini.
(jbr/idh)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·