Bareskrim Tangkap Istri dan 2 Anak Bandar Narkoba Koh Erwin

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Bareskrim Polri menangkap istri dan kedua anak dari bandar narkoba Erwin Iskandar alias Koh Erwin di wilayah Sumbawa dan Mataram, Nusa Tenggara Barat.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menyebut penangkapan ketiganya dilakukan dalam rangka pengusutan dugaan pencucian duit oleh Erwin mengenai hasil penjualan peralatan haram narkotika.

"Terkait kasus pencucian duit nan berangkaian dengan upaya peredaran gelap narkoba nan dilakukan oleh bandar narkoba Erwin Iskandar namalain Koh Erwin," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (23/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjelaskan penangkapan dilakukan oleh tim campuran nan dipimpin Kasubdit IV Kombes Handik Zusen dan Kasatgas NIC Kombes Kevin Leleury.

Adapun ketiga tersangka nan ditangkap merupakan Virda Virginia Pahlevi selaku istri Koh Erwin serta Hadi Sumarho Iskandar dan Christina Aurelia selaku anak dari Koh Erwin.

"Ketiga tersangka ditangkap di Kabupaten Sumbawa dan Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat," tuturnya.

Dalam penangkapan itu, dia menyebut interogator turut menyita sejumlah peralatan bukti berupa rumah, ruko, gudang, kendaraan bermotor serta beragam arsip terkait.

"Untuk info lebih perincian bakal disampaikan setelah ketiga tersangka tersebut tuntas dilakukan pemeriksaan awal," katanya

Sebelumnya Bareskrim Polri terlebih dulu menangkap KE namalain Koh Erwin, bandar narkoba nan memasok duit hingga narkoba kepada eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.

Erwin ditangkap dalam pelarian di jalur laut terlarangan menuju Malaysia dari Tanjung Balai, Sumatera Utara. Ia juga disebut sempat melakukan perlawanan hingga kudu dilumpuhkan oleh petugas.

Jaringan Koh Erwin diketahui sempat menyetorkan duit sebesar Rp1 miliar kepada Didik melalui anak buahnya AKP Malaungi selaku Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota. Uang itu diterima Didik selama periode Juni hingga November 2025.

Saat ini Didik telah dijatuhi hukuman Pemecatan Tidak Dengan Hormat alias PTDH sebagai personil Polri. Selain itu nan berkepentingan juga langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

(tfq/isn)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional